NARASIBARU.COM - Seorang debt collector atau penagih utang di Karawang nekat melakukan aksi bejat terhadap anak nasabahnya.
Diketahui, pelaku merupakan penagih utang dari Bank Emok di Karawang, Jawa Barat.
Peristiwa tak menyenangkan itu terjadi saat pelaku menagih utang ke rumah nasabahnya.
Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jumat (23/6/2023)
Kini pelaku berinisial DA (22) telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.
DA pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur.
"Pelaku warga Tasikmalaya, kami amankan di kontrakannya di wilayah Rengasdengklok," kata Bastomy kepada TribunBekasi.com, pada Rabu (5/7/2023).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap