NARASIBARU.COM - Dokter Qory (37) berencana mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio (39).
Untuk diketahui, saat ini Willy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan telah ditahan.
"(Mau cabut laporan) betul, sementara baru penyampaian lisan ke kami," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).
Teguh mengatakan, Qory berencana mencabut laporan karena masih menyayangi suaminya. Hal itu disampaikan langsung oleh Qory ke penyidik.
"Yang kami tahu memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," ungkapnya.
Teguh mengatakan, sebelum laporan dicabut, kasus tersebut masih akan terus bergulir.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Willy Sulistio, suami dokter Qory, usai dilaporkan KDRT. Tak lama setelah itu, Willy ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap