NARASIBARU.COM - Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, dituntut hukuman mati atas penganiayaan dan pembunuhan berencana pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Oditur militer dalam tuntutannya menilai ketiga prajurit Angkatan Darat itu terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Senin (27/11). Selain dituntut hukuman mati, ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
"Telah cukup terbukti secara sah dan meyakinkan kesalahan para terdakwa sebagaimana yang kami dakwakan pada dakwakan mana oleh karenanya terdakwa harus dihukum," ujar Letkol Chk Upen Jaya Supena, saat membacakan tuntutan.
"Terdakwa 1 [Riswandi Manik] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 2 [Heri Sandi] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 3 [Jasmowir] pidana pokok mati tambahan dipecat dinas dari TNI AD," sambungnya.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Ketiganya mengajukan pleidoi dan sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin (4/12) pekan depan.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap