Tak Taat Pajak, Tiga Kafe dan Resto di Banjarbaru Disurati

- Senin, 18 Desember 2023 | 11:01 WIB
Tak Taat Pajak, Tiga Kafe dan Resto di Banjarbaru Disurati

BANJARBARU - Sejumlah kafe dan restoran di Kota Banjarbaru dianggap tidak taat pajak dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Sabtu (16/12) malam.

Dalam pelaksanaannya BPPRD tidak sendirian, mereka didampingi oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Banjarbaru.

Dalam sidak kali ini, petugas gabungan tersebut mendapati tiga tempat usaha yang dinilai tidak tertib pajak. Yakni yaitu Kafe Balai Kuta, Rumah Makan Ajwah dan Seafood Qirani.

Ketiganya diduga telah bermain pajak lantaran jumlah besaran pajak yang disetorkan ke daerah tidak sesuai dengan nilai transaksi yang dilakukan.

Padahal, dalam Perda nomor 3 tahun 2011 jelas tertulis bahwa setiap badan usaha yang dikenakan pajak restoran wajib dikenakan pajak sebesar 10 persen dari setiap transaksi.

Bahkan, untuk tidak terjadi kebocoran pajak, BPPRD sudah memasang sebanyak 222 alat Tapping Box pada objek wajib pajak di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.

“Sidak ini dilakukan untuk memastikan penggunaan Tapping Box ini. Apakah mereka (pelaku usaha) taat atau malah ada yang mematikannya,” ungkap Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Minggu (17/12) petang.

Untuk ketiga kafe dan resto yang dianggap tidak taat pajak tadi, Rudi mengaku sudah memberikan surat pemanggilan kepada masing-masing pengelola. Tujuannya untuk menanyakan mengapa jumlah pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan nilai transaksi.

“Senin ini mereka menghadap ke kantor,” ujar Rudi.

Ia mengaku heran mengapa saat ini masih ada pengusaha yang berperilaku seperti itu. Padahal pajak yang disetorkan ini menurutnya juga akan kembali dirasakan masyarakat.

“Semakin besar pajak yang mereka setorkan, semakin bagus pula pembangunan Kota Banjarbaru. Pajak ini digunakan untuk membangun kota agar menjadi lebih baik,” jelasnya.

Lantas sanksi seperti apa yang didapat pelaku usaha yang dianggap tidak taat pajak?

Terkait hal itu, Rudi tegas menyebut bahwa jika pengelola tercatat berulang kali melakukan ‘permainan’ pajak, maka bukan tidak mungkin Pemko Banjarbaru akan menutup usahanya.

“Mulai dari pemanggilan. Kalau kedepannya masih nakal, maka sanksinya bisa sampai penutupan tempat usaha,” tegas Rudi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Komentar