BANJARMASIN - Dua pengedar sabu ditangkap personel Polresta Banjarmasin di perempatan lampu merah Flyover Jalan A Yani KM 4 Banjarmasin Timur, Kamis (14/12) lalu.
Kedua pengedar sabu bernama Izad Maulana (29) dan Muhammad Fajar Maulana (23). Keduany warga Kelayan A, Banjarmasin Selatan.
Ada dua barang bukti yang disita personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari kedua pria ini. Yakni, sabu dikemas dalam bentuk paketan.
Baca Juga: Puluhan Paket Sabu Disita dari Dua Pengedar
"Berat sabu yang disita 9,62 gram. Diduga mereka dalam perjalanan mengantarkan barang ke pembelinya," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Rabu (20/12).
Kedua paket sabu tersebut terbungkus tisu yang diselipkan di dalam kotak rokok. "Kotak rokok itu dilempar tersangka Izad ke tanah, anggota curiga ada barang terlarang di dalamnya. Setelah dicek ternyata benar, ada sabu," kata Putra Dewa.
Sejauh ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. "Kita jerat kedua tersangka ini dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," tandasnya.
Editor: Fauzan Ridhani
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Oknum TNI AL Sempat Setubuhi Jurnalis Juwita di Mobil Sebelum Dihabisi
Modus Tilang, Siswi SMA Dipaksa Puaskan Nafsu Oknum Polisi di Ruang Satlantas Polres Kupang
Mobil Dinas Kapolres Belawan Diserang di Tol, Dua Orang Ditembak!
Blackout Mulai Menghantui, Benarkah Serangan Siber yang Sempat Diprediksi Dharma Pongrekun Mulai Terjadi?