PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama empat bulan terakhir, Rabu (20/12). Pemusnahan ini dilakukan oleh Kepala Kejari Tala Teguh Imanto bersama perwakilan Forkopimda Tala di halaman Kantor Kejari Tala.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam (sajam), handphone, sabu, minuman keras, pupuk palsu, dan tuak. Cara pemusnahan bervariasi, seperti dipotong gerinda, diblender, dicampur alat pembersih, atau ditimbun di tanah.
Teguh Imanto mengatakan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani oleh Kejari Tala adalah kasus narkoba. “Bahkan setiap minggu kami menerima perkara narkoba dari penyidik kepolisian,” ujarnya.
Ia mengajak para undangan yang hadir untuk menggencarkan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa perkara konvensional seperti pencurian, kekerasan, dan sajam masih ada, namun perkara narkoba paling menonjol.
“Dari perkara yang kita musnahkan ini, narkoba ada 40 perkara. Ini menunjukkan bahwa narkoba masih menjadi masalah serius di Kabupaten Tala,” katanya.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tamariska Dian Ratnaningtyas, mengatakan ada enam jenis perkara yang dimusnahkan, yaitu narkoba, sajam/penganiayaan, minyak dan gas, penipuan/pencurian/penadahan, perindustrian, dan tipiring (tindak pidana ringan).
“Narkoba ada 40 perkara, sajam atau penganiayaan 8 perkara, minyak dan gas satu perkara, penipuan enam perkara, perindustrian satu perkara, dan tipiring dua perkara. Ini merupakan hasil kerja keras kami dalam menegakkan hukum di Kabupaten Tala,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tala yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Gentry Yuliantono, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala memberikan perhatian serius dan tidak main-main terhadap mereka yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Jika nanti ada pegawai di lingkungan Pemkab Tala, khususnya PTT yang terbukti positif menggunakan narkoba, maka kami akan putus kontrak kerjanya. Ini sebagai bentuk tindakan tegas kami dalam memberantas narkoba di Kabupaten Tala,” tegasnya.
Editor: M. Ramli Arisno
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Korban Penipuan Kacab Maybank Rp30 Miliar Meninggal Dunia, Depresi Berujung Serangan Jantung
Berkedok Ritual, Dukun Cabul di Serang Setubuhi Wanita yang Terjerat Utang
Fenomena Bulan Merah Darah Muncul di Malam Ramadhan 2025, Pertanda Apa?
Viral Lumpur Lapindo di Sidoarjo Berhenti Menyembur, Begini Penjelasan Pakar