Tampar Warga Tangerang, Pesepakbola Godstime Ueseloka Terancam Tujuh Tahun Penjara

- Jumat, 22 Desember 2023 | 07:30 WIB
Tampar Warga Tangerang, Pesepakbola Godstime Ueseloka Terancam Tujuh Tahun Penjara

HARIAN MERAPI - Polisi akhirnya mengamankan pesepakbola Egwuatu Godstime Ueseloka alias OGG yang viral usai menampar warga bernama Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan Egwuatu Godstime telah diperiksa pada 19 Desember 2023 usai korban membuat laporan polisi. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ NEWS, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Putri Ayudya Jalani Latihan ala Militer untuk Film Terbarunya '13 Bom di Jakarta'

"Saat ini, pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan," sambungnya.

Atas perbuatannya, Egwuatu akan dikenakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancamannya hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menayangkan aksi penamparan terhadap seorang pria di kawasan Tangerang Kota. Dinarasikan pelaku seorang pemain sepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka.

Baca Juga: Anies Ungkap Dukungan JK Lebih Besar Ketimbang Masuk Struktur Timnas AMIN

Dalam video yang beredar luas, terlihat pelaku dan korban terlibat cekcok di perumahan yang berlokasi di Tangerang Kota. Awalnya Egwuatu Godstime Ouseloka turun dari mobilnya dan menghampiri pria berkaus hitam tersebut.

Lantas Ouseloka menampar pria tersebut sebanyak dua kali. Dinarasikan dalam video, aksi pemukulan itu terjadi karena pelaku tidak terima ditegur mobilnya menyerempet mobil korban.

Dikonfirmasi terkait kasus viral ini, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan pihak kepolisian sudah menerima informasi tersebut. Korban juga telah membuat laporan polisi atas peristiwa yang ada.

"(Korban yang ditampar) sudah buat laporan," ujar Rio Mikael Tobing saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/12/2023). *

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar