NARASIBARU.COM - BANTUL - Tiga Narapidana Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Kelas IIB Bantul yang beragama Katolik dan Protestan menerima remisi khusus Natal 2023, masing- masing 15 hari, Senin (25/12).Tiga Narapidana Rutan Bantul tersebut merupakan bagian dari 15.922 Narapidana yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2023 di seluruh Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, melalui siaran pers yang dibacakan Kepala Rutan Kelas IIB ,Yogi Suhara menerangkan, pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi."Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesan Yogi.
Baca Juga: Rekayasa Operasi, Catat Kereta Api Ini Berhenti Luar Biasa di Lempuyangan
Senada, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” harap Reynhard.
Baca Juga: Sir Jim Ratcliffe Akuisisi 25% Saham Manchester United, Nasib Erik ten Hag?
Pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000,- masing-masing Rp7.913.160,- dari RK I dan Rp42.075.000,- dari RK II. Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara ( Jdm )
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Korban Penipuan Kacab Maybank Rp30 Miliar Meninggal Dunia, Depresi Berujung Serangan Jantung
Berkedok Ritual, Dukun Cabul di Serang Setubuhi Wanita yang Terjerat Utang
Fenomena Bulan Merah Darah Muncul di Malam Ramadhan 2025, Pertanda Apa?
Viral Lumpur Lapindo di Sidoarjo Berhenti Menyembur, Begini Penjelasan Pakar