TANJUNG - Satres Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial MI, usia 31 tahun, warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Senin (25/12) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, MI diduga menjadi pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Diamankannya MI berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu di Sulingan, Murung Pudak," terangnya, Selasa (26/12).
Satreskrim langsung menyelidiki dan melihat seseorang yang mencurigakan mengendarai skuter matic warna abu-abu metalik.
Setelah dihentikan dan digeledah, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dałam sebuah bekas botol plastik minuman di boks sepeda motor MI.
Ditambah satu bungkus kecil berisi sabu di balik casing handphone MI.
Dengan semua barang bukti itu, MI diamankan ke Mapolres Tabalong. Total polisi menyita 19,26 gram sabu.
Editor: Muhammad Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Diduga tak Tahan Nafsu, Andriansyah Nekat Perkosa Nenek-nenek Lansia Saat Mencuci di Pemandian Umum
VIRAL Prabowo Usir & Tak Izinkan Wartawan Liput Pidatonya di Danantara, Kenapa?
Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan Pakai Celurit
Cerita Detik-detik Mencekam Ketua Komnas HAM Papua Ditembaki KKB: Kami Ditembaki dari Seberang Sungai