Sembunyikan Sabu di Balik Casing Handphone

- Selasa, 26 Desember 2023 | 13:31 WIB
Sembunyikan Sabu di Balik Casing Handphone

TANJUNG - Satres Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial MI, usia 31 tahun, warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Senin (25/12) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, MI diduga menjadi pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Diamankannya MI berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu di Sulingan, Murung Pudak," terangnya, Selasa (26/12).

Satreskrim langsung menyelidiki dan melihat seseorang yang mencurigakan mengendarai skuter matic warna abu-abu metalik.

Setelah dihentikan dan digeledah, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dałam sebuah bekas botol plastik minuman di boks sepeda motor MI.

Ditambah satu bungkus kecil berisi sabu di balik casing handphone MI.

Dengan semua barang bukti itu, MI diamankan ke Mapolres Tabalong. Total polisi menyita 19,26 gram sabu.


Editor: Muhammad Syarafuddin

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Komentar