BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Satui mengamankan seorang pemuda berinsial RI (21), Jumat (22/12) malam. Warga Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui itu ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika berjenis sabu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan pelaku dibekuk di Jalan SMP Gang Murya, Desa Makmur Jaya, Satui. Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di sana.
Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 0,16 gram. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, dan sisa dari penyalahgunaan narkotika sebelumnya. “Setelah itu tersangka dibawa ke kantor polisi dan dilakukan pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukan pelaku positif menggunakan sabu,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Eddy Hardiyanto
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Korban Penipuan Kacab Maybank Rp30 Miliar Meninggal Dunia, Depresi Berujung Serangan Jantung
Berkedok Ritual, Dukun Cabul di Serang Setubuhi Wanita yang Terjerat Utang
Fenomena Bulan Merah Darah Muncul di Malam Ramadhan 2025, Pertanda Apa?
Viral Lumpur Lapindo di Sidoarjo Berhenti Menyembur, Begini Penjelasan Pakar