Penasihat hukum meminta terdakwa sebagai pengguna ganja direhabilitasi, berikut alasannya

- Kamis, 28 Desember 2023 | 09:31 WIB
Penasihat hukum meminta terdakwa sebagai pengguna ganja direhabilitasi, berikut alasannya



HARIAN MERAPI - Terdakwa MNF (23) warga Nologaten Caturtunggal Depok Sleman menyatakan tak sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang menuntut dirinya dengan tuntutan 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Kami menginginkan terdakwa direhabilitasi karena ia diketahui sebagai pemakai narkoba jenis ganja dan sebelumnya pernah melakukan rehabilitasi secara mandiri," ujar Sandy Adi Pristyanto SH didampingi Tidar Setiawan SH, Apriawan Riski Perkasa SH dan Galuh Rizkinata SH, selaku penasihat hukum terdakwa dari LBH Mahardhika Yogyakarta kepada wartawan usai sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (27/12/2023).

Dalam perkara tersebut, sebelumnya jaksa Hanifah SH menjerat terdakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: LPS Tindak Tegas Mantan Dirut BPR Citama Soal Pengajuan Kredit Fiktif

Dalam pasal tersebut terdakwa dijerat jaksa dengan pasal sebagai pengedar.

Padahal sebelumnya terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif selain pasal 111 ayat 1 juga dijerat dengan pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Namun dalam tuntutannya jaksa memakai pasal 111 ayat 1.

Sehingga dakwaan alternatif yang digunakan tersebut dinilai tak sesuai fakta yang didapatkan penyidik.

Dalam rumusan pasal 111 ayat 1 harus didasarkan niat terdakwa apakah sebagai pengguna atau pengedar.

Karena selama ini terdakwa tidak pernah memperjualbelikan atau mencari keuntungan.

Seharusnya pasal yang diterapkan yakni pasal 127 sehingga konsekuensi hukum beda dan arahnya rehabilitasi.

Baca Juga: Geger Semburan Air Sumur Bor di Kecamatan Kadur Pamekasan

"Saat terdakwa dihadirkan dalam persidangan terbukti sebagai pemakai. Selain itu tes urine juga positif dan pernah melakukan rehabilitasi mandiri dan buktinya ada," imbuh Tidar Setiawan SH menjelaskan.

Selain itu dalam proses sidang pembuktian, barang bukti ganja seberat sekitar 13 gram hilang.

Penuntut umum mengganti barang bukti berupa ganja diganti foto yang telah diprint.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar