RANTAU – Sat Narkoba Polres Tapin kembali meringkus pelaku narkoba. Yakni, seorang pria berinisial ZA (36), warga Kecamatan Bakarangan karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba AKP, Tatang Supriyadi menuturka ZA ditangkap di Jalan Burhan Ali, Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Pelaku ditangkap di dalam sebuah kamar kost,” ucapnya, Kamis (28/12).
Baca Juga: 46 Penyalahguna Narkotika Direhab BNNK HSS Sepanjang 2023
Dari tangan pelaku, ia menemukan 13 paket sabu dengan berat bersih sekitar 22,73 gram. “Kami juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu buah handphone merk Vivo warna biru, satu buah tas selempang kecil warna hitam, dan uang Rp800 ribu,” katanya.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, aparat kepolisian langsung menindaklanjuti.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Editor: Fauzan Ridhani
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Diduga tak Tahan Nafsu, Andriansyah Nekat Perkosa Nenek-nenek Lansia Saat Mencuci di Pemandian Umum
VIRAL Prabowo Usir & Tak Izinkan Wartawan Liput Pidatonya di Danantara, Kenapa?
Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan Pakai Celurit
Cerita Detik-detik Mencekam Ketua Komnas HAM Papua Ditembaki KKB: Kami Ditembaki dari Seberang Sungai