NARASIBARU.COM - Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Kabupaten Purworejo dilaksanakan di Pendopo Agung Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023).
Bupati Purworejo Yuli Hastuti dalam sambutannya mengapresiasi atas diadakannya rakor Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sebagai salah satu bentuk transparansi sekaligus sebagai wahana evaluasi pelaksanaan pengumpulan zakat di Kabupaten Purworejo.
"Potensi zakat di Kabupaten Purworejo cukup besar, mengingat mayoritas warga Purworejo memeluk agama Islam," ucapnya.
Baca Juga: Dapat Rekor MURI, Kymm Skin Jadi Brand Kuda Hitam dalam Dunia Skincare Indonesia
"Namun saat ini realisasi pengumpulan zakat masih belum maksimal, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan pengelola zakat sekaligus sosialisasi secara terus menerus, agar masyarakat termotivasi untuk menunaikan kewajiban berzakat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan, belum optimalnya pengumpulan zakat disebabkan oleh berbagai faktor internal dan eksternal.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sleman Gelar Rapat Paripurna Sahkan 3 Raperda
Disamping kesadaran membayar zakat yang memang masih kurang, juga dipengaruhi faktor transparansi pengelolaan zakat, yang membuat keraguan para calon muzakki (pembayar zakat).
"Masih banyak yang belum tahu manfaat dari zakat ini, dimana sesungguhnya zakat tidak hanya berdampak terhadap penerima zakat, tetapi juga terhadap pemberi zakat," ungkapnya.
Baca Juga: Pesan Pj Gubernur Sumut Saat Lantik Pj Bupati Kabupaten Batubara
Bupati mengajak seluruh pihak yang terlibat, baik dari pemerintah, lembaga zakat, maupun masyarakat umum, untuk bersama-sama berkolaborasi dan berkoordinasi dengan baik, dengan sinergi yang kuat, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih besar dan lebih positif bagi mereka yang membutuhkan.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Baznas RI Saidah Sakwan mengharapkan, kepada para muzzaki untuk selalu berzakat sebesar 2,5% dari penghasilan yang diterima.
Baca Juga: Pemkab Sleman Gelar Sosialisasi Penyesuaian Sistem Kerja dan Pelaksanaan SOTK Baru
“Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural, yang didirikan oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat," jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikindonesia.co.id
Artikel Terkait
Eks Gubernur Malut, Mitra Bobby Nasution di Bisnis Tambang, Meninggal Dunia, Kasus Blok Medan Makin Tenggelam?
Pengakuan Siswi SMK Medan Melahirkan di Warung, Tak Tahu Siapa Ayah Bayi, Sudah Berhubungan dengan 5 Lelaki
Biadab! Ayah di Bekasi Setubuhi Puteri Kandungnya Hampir 2 Tahun
Kerangka Manusia dalam Mobil di Asrama Polisi Diduga ODGJ, Dikenali dari Temuan Sarung