BANJARMASIN – Jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming masih aktif melakukan peredaran narkotika. Buktinya, jaringannya kembali dibongkar Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Jaringan pria yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Interpol itu diungkapkan saat pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jelang akhir tahun 2023 di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri, Kamis (28/12) kemarin. “Masih ada beberapa tersangka yang terungkap jaringan gembong narkoba Miming,” sebut Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto usai pemusnahan.
Ditemukan sebanyak 26,63 kg sabu-sabu, 579 setengah butir pil ekstasi, dan obat keras Carisoprodol sebanyak 6.969 butir. Jumlah narkoba sebanyak itu dari 40 kasus. Tersangkanya ada sebanyak 64 orang. Sepuluh di antaranya perempuan.
Dari 40 kasus itu, paling menonjol penangkapan lima tersangka. STSA, YH, FA, WI dan SH. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 8,6 kg.
Demi mengungkap ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel bahkan sampai melakukan pengejaran ke Samarinda, Kaltim, hingga ke Bali. Awalnya, petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Di sana petugas awalnya mengamankan tersangka STSA. Meski di tangannya tak ditemukan barang bukti, ada jejak digital di handphonenya yang ditemukan petugas. Infonya akan ada pengiriman sabu-sabu melalui jasa pengiriman dari Padang, Sumatera Barat.
Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke Bali. Pasalnya sabu-sabu yang dicurigai akan dikirimkan itu berasal dari sana. Benar saja, petugas mengamankan dua pelaku (FA dan WI) di Kecamatan Kuta, Bali, pada 15 Desember. Dari keduanya ditemukan delapan paket sabu-sabu dengan berat 4 kg.
Tak berhenti di Bali, saat pengembangan kembali di Samarinda, petugas mengamankan SH. Dia diringkus petugas di sebuah kamar kos di Jalan Anggrek Merah, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda pada 17 Desember.
Dari tangan SH ditemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan makanan rendang bertuliskan Uni Lili dengan berat 4,6 kg. Sabu-sabu ini berasal dari Padang, Sumatera Barat.
Pengungkapan semua kasus ini terbilang tak lama. Ditresnarkoba Polda Kalsel hanya butuh waktu sekitar empat bulan. Sejak 29 September sampai 13 Desember tadi. “Meski terbilang besar, saya tegaskan Polda Kalsel tak berhenti menekan peredaran narkoba di Kalsel,” tegas Winarto.
Ia juga menjanjikan dari pengungkapan kasus ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam. Khususnya dari mana barang haram ini diseludupkan ke Kalsel. “Tak berhenti sampai di sini. Pengembangan masih dan terus dilakukan,” tekannya.
Terhadap barang bukti yang dimusnahkan kemarin, Winarto meminta agar terus dikawal. Jangan sampai ada barang bukti yang tercecer saat dilakukan pemusnahan dalam skala besar. “Media juga harus memantau. Pastikan jumlah yang dimusnahkan sesuai,” cetusnya.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor hadir dalam pemusnahan barang bukti kemarin. Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu ikut prihatin. Menurutnya, peredaran narkoba ini seperti hantu yang tak terlihat. “Saya miris dengan masih maraknya peredaran barang haram ini,” ucapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Jumlah Korban Ledakan Kapal Tongkang di Lamongan Ada 19 Orang: 3 Tewas, 1 Hilang
Terekam CCTV! Usai Lahiran di Warung, Pelajar SMA Ini Buang Bayinya ke Semak-Semak
Pagi Buta! Wakil Rakyat Terjaring Razia Pekat Bareng 3 Wanita saat Ramadan
Terungkap Bayi yang Dicekek Brigadir AK Ternyata Hasil Hubungan Gelap dengan Sang Kekasih