NARASIBARU.COM, - Dalam kurun waktu satu tahun 2023 ini, Polres Probolinggo memberhentikan dua personil dengan todak hormat (PTDH). Diketahui dua anggota tersebut berpangkat Brigpol, dan salah satunya karena terjerat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardanah mengatakan, ‘punishment’ atau hukuman terhadap dua bintara tersebut terhitung sejak tanggal 30 November 2023 kemarin.
“Keduanya ini melanggar kode etik profesi Polri, melakukan disersi selama 30 hari berturut – turut, dan Brigpol Zainuri ini juga kedapatan menyalahgunakan narkotika,” terangnya, pada jumat (29/12/2023).
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap