NARASIBARU.COM, - Dalam kurun waktu satu tahun 2023 ini, Polres Probolinggo memberhentikan dua personil dengan todak hormat (PTDH). Diketahui dua anggota tersebut berpangkat Brigpol, dan salah satunya karena terjerat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardanah mengatakan, ‘punishment’ atau hukuman terhadap dua bintara tersebut terhitung sejak tanggal 30 November 2023 kemarin.
“Keduanya ini melanggar kode etik profesi Polri, melakukan disersi selama 30 hari berturut – turut, dan Brigpol Zainuri ini juga kedapatan menyalahgunakan narkotika,” terangnya, pada jumat (29/12/2023).
Sedangkan untuk Brigpol Herman Suyanto, juga diberhentikan secara tidak hormat, juga karena disersi.
“Brigpol Herman ini juga meninggalkan tugas selama 30 hati berturut – turut, dan dengan dalih karena memgalami masalah keluarga, yang akhirnya berdampak pada tugasnya di kesatuan Polri,” ungkapnya.
Wisnu berharap di tahun 2024 mendatang, kasus serupa tidak terjadi lagi. Khususnya pada satuan Polres Probolinggo, dan berharap dua kasus tersebut bisa menjadi contoh pada anggota yang lainnya.
“Untuk anggota yang lain, saya harap bisa lebih meningkatkan kedisiplinan dan kode etik profesi, agar dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” tandasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarahits.com
Artikel Terkait
Pengakuan Siswi SMK Medan Melahirkan di Warung, Tak Tahu Siapa Ayah Bayi, Sudah Berhubungan dengan 5 Lelaki
Biadab! Ayah di Bekasi Setubuhi Puteri Kandungnya Hampir 2 Tahun
Kerangka Manusia dalam Mobil di Asrama Polisi Diduga ODGJ, Dikenali dari Temuan Sarung
Korban Penipuan Kacab Maybank Rp30 Miliar Meninggal Dunia, Depresi Berujung Serangan Jantung