Satreskrim Polresta Sleman Tangkap Warga Malang Pemilik Senjata Api Tanpa Surat, Terungkap dari Kasus Pencurian Mobil, Ini Kronologinya

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 07:30 WIB
Satreskrim Polresta Sleman Tangkap Warga Malang Pemilik Senjata Api Tanpa Surat, Terungkap dari Kasus Pencurian Mobil, Ini Kronologinya

HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial ES (45) warga Malang, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polresta Sleman. Alasannya, ia kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa dilengkapi surat-surat.

Pelaku ditangkap berdasarkan hasil dari pengembangan kasus pencurian berupa 1 unit Mobil Pajero milik AK, warga Maguwoharjo, Ngemplak, Sleman. Saat ditangkap ES kedapatan membawa senjata api.

"Pencurian itu terjadi, Minggu (3/12/2023) sekira pukul 03.40 WIB, di Maguwoharjo, Depok, Sleman," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizky Adrian SIK, Jumat (29/12).

Baca Juga: Polri masih kesulitan menangkap Fredy Pratama, gembong narkoba itu dilindungi gangster di Thailand

Mengetahui pelaku ES membawa senjata api rakitan, terhadap pelaku langsung dilakukan interogasi. Hasilnya, tersangka ES mengaku berniat membeli senpi karena untuk menakut-nakuti korban.

Pelaku membeli kepada seseorang pada 30 November 2023 pukul 03.00 WIB, di Lampung.

Saat ini polisi masih memburu teman pelaku berinisial WD yang menjadi perantara saat membeli senjata api.

Pelaku membeli 1 senpi rakitan beserta 8 amunisi seharga Rp 10 juta.

Baca Juga: Candi Prambanan bisa jadi pilihan untuk menikmati suasana akhir tahun, ada Sheila On 7 dan Shaggydog lho!

Setelah membeli, pelaku berniat melakukan pencurian 1 unit mobil, tapi saat melakukan aksinya senjata itu dibawa tetapi tidak dikeluarkan.

"Senjata itu akan digunakan menakut-nakuti pada saat melakukan pencurian diketahui orang lain," katanya.

"Setelah melakukan pencurian, senjata disimpan di rumah kosong di Tuban, Jawa Timur," pungkasnya.

Baca Juga: Inilah hitung-hitungan biaya harian jika miliki Grand Vitara, hanya Rp21 ribu per hari

Sebelumnya polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian berinisial ES, AYA, sedangkan ST (DPO), dan WD (DPO).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar