HARIAN MERAPI - Jajaran kepolisian Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap empat korban pada tahun 2020
Kasus ini baru terungkap pada Desember 2023. Tersangkanya adalah Sarmo (35), warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
Demikian dijelaskan Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu.
Kapolda mengatakan kasus pembunuhan tersebut terungkap pada akhir tahun ini, berkat kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri yang didukung Polda Jateng. Pengungkapan kasus pembunuhan ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan bagi Polri.
Tersangka terungkap sebelumnya membunuh dua korban yakni Agung Santosa (47), warga Desa Sajen Kecamatan Trucuk, Klaten dan Sunaryo (47), warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno Wonogiri.
Dua korban lainnya yang terungkap yakni Katiyani, warga Desa Sanan Kecamatan Girimarto Wonogiri. Diketahui, kerangka Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo Kecamatan Puhpelem, pada tanggal 16 Mei 2020.
Menurut Kapolda, korban Katiyani tersebut dibunuh dengan cara dicekik dan beberapa kali dibenturkan. Kemudian dirampas kendaraan dan uangnya. Satu korban lainnya, yakni Sudimo, pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman Desa Semagar Kecamatan Girimarto Wonogiri.
Baca Juga: Cerita misteri penampakan arwah Mbah Kamrun 2, Setelah berziarah Momon bisa sehat lagi
Korban Sudimo tersebut, kata Kapolda, dibunuh oleh pelaku, Sarmo, dengan cara diracun, lewat minuman teh yang dicampuri apotas. Dua korban terakhir yakni Agung Santosa dan Sunaryo juga ditewaskan dengan diracun dari minuman teh dicampur apotas.
Kapolda menjelaskan bermula dari terungkapnya dua kasus pembunuhan yang ditemukan sebelum dan dengan dua korban ini, maka ada empat orang korban pembunuhan yang dilakukan oleh Sarmo.
Polisi sebelumnya telah mengungkap dua orang korban yang dibunuh oleh Sarmo, sudah menjadi tulang belulang di kawasan Hutan Dorok Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, pada tanggal 11 Desember 2023.
Tersangka Sarno akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP, tentang Kasus tindak pidana Poembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Kericuhan saat Rapat RUU TNI di Hotel Dilaporkan ke Polisi
TERKUAK Hubungan Mahasiswi F dengan AKBP Fajar, Bukan Cuma Sediakan Anak Tapi Ikut Sampai 4 Kali
Syukuran Bupati Jayawijaya Papua Pegunungan Berakhir Ricuh, Banyak Korban Luka hingga Mobil Dibakar
Siswi SMK Melahirkan di Warung, Orang Tua Syok dan Malu, Lapor Polisi Anaknya Korban Pencabulan