Antar Istri ke Rumah Sakit, Suami Tewas saat Mengemudi, Diduga Alami Serangan Jantung

- Rabu, 03 Januari 2024 | 00:01 WIB
Antar Istri ke Rumah Sakit, Suami Tewas saat Mengemudi, Diduga Alami Serangan Jantung

NARASIBARU.COM Mobil Mitsubishi Xpander yang ditumpangi pasangan suami istri (pasutri) menabrak pohon di Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Selasa (2/1) malam.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, diketahui, sang suami, Muhammad Zainuri, 43, atau sopir mobil Xpander warna silver Nopol S 1311 OF, warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tewas di lokasi kejadian. Sedangkan, istrinya, Siti Komariah, 40, mengalami luka-luka.

DIBAWA KE RUMAH SAKIT: Jasad korban M. Zainuri dievakuasi tim PMI dan relawan usai mengalami kecelakaan tunggal.

Saat itu, Zainuri berencana mengantar istrinya kontrol ke rumah sakit. ”Katanya korban ini mau mengantar Kontrol istrinya ke rumah sakit,” ungkap Heri Sukoco, warga setempat.

Peristiwa nahas ini berawal ketika mobil melaju dengan kecepatan sedang dari Jetis menuju arah Kota Mojokerto, hendak ke rumah sakit. Namun, di tengah mengemudi, Zainuri, diduga mengalami serangan jantung. Sehingga, sesampainya di lokasi kejadian, mobil tiba-tiba terlihat oleng ke kanan, hingga melaju di jalur berlawanan dan langsung menabrak pohon di bahu jalan.

”Yang meninggal itu suaminya. Untuk istrinya, luka-luka ringan, tapi tadi saya lihat dia memang pakai kursi roda,” tambahnya. Guna penyelidikan lebih lanjut, korban tewas dan luka-luka dievakuasi ke RSUD RA Basoeni, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Dugaan korban mengalami serangan jantung saat mengemudi, setelah jasad korban menjalani pemeriksaan di RS RA Basoeni Gedeg. Pemeriksaan tersebut sekaligus untuk memastikan tidak ada penyebab lain atau unsur tindak pidana.

Kecelakaan tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Kota Mojokerto. Sedangkan, untuk mobil yang bagian depannya mengalami kerusakan, dievakuasi menggunakan mobil derek dan diamankan di Mapolres Kota Mojokerto untuk barang bukti.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Komentar