SINGARAJA, RadarBali.id- Usai viral beredar video Arya Wedakarna yang dinilai bermuatan suku,agama,ras dan antargolongan (SARA) akhirnya reaksi merembet ke Kabupaten Buleleng. Gabungan elemen masyarakat melaporkan Anggota DPD RI itu ke Polres Buleleng, pada Kamis (4/1/2024).
Gabungan sejumlah organisasi kepemudaan Islam yang menamakan diri Aliansi Muslim Buleleng melaporkan Arya Wedakarna dengan tuduhan penistaan agama. Sesuai dengan pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Mereka menganggap ucapan Arya Wedakarna saat di Ruang Rapat Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 29 Desember 2023 lalu, dapat menimbulkan polemik di masyarakat Bali dan nasional, apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik.
“Kejadian ini membuat solidaritas di Bali menjadi terkoyak akibat ulah oknum tak bertanggung jawab. Cara memperingatkan yang elegan, dengan melaporkannya ke pihak berwenang,” ujar Koordinator Aliansi Muslim Buleleng, Hilman Eka Rabbani ditemui di Polres Buleleng .
Ucapannya yang menyebut penolakan atas frontliner berpenutup kepala, disebutkan Hilman, dapat merujuk pada umat Islam.
Hilman menegaskan bahwa penutup kepala bukan budaya dari timur tengah atau middle east yang santer disebutkan belakangan ini. Tetapi penutup kepala merupakan syariah yang wajib diikuti perempuan Islam.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian segera mengatensi persoalan ini agar tidak meluas dan menjadi persoalan baru.
“Harapannya semoga cepat diatensi, apalagi mendekati tahun politik, sangat sensitif,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama mengatakan bahwa pihaknya memfasilitas dan menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Termasuk laporan terkait ucapan viral Arya Wedakarna.
“Sementara kita lakukan penelitian unsur pidana dalam penyelidikan. Apakah terkait penistaan agama, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian,” jelasnya kepada awak media.
Terkait pemanggilan Arya Wedakarna, pihaknya mengaku akan berjalan sesuai dengan tahapan atau mekanisme. Apalagi laporan serupa juga terjadi serentak di wilayah lainnya.
Selain itu, dalam melakukan pemanggilan Anggota DPD RI itu, kata Arung, harus didahului dengan bersurat ke lembaganya.[*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Fenomena Bulan Merah Darah Muncul di Malam Ramadhan 2025, Pertanda Apa?
Viral Lumpur Lapindo di Sidoarjo Berhenti Menyembur, Begini Penjelasan Pakar
Jumlah Korban Ledakan Kapal Tongkang di Lamongan Ada 19 Orang: 3 Tewas, 1 Hilang
Terekam CCTV! Usai Lahiran di Warung, Pelajar SMA Ini Buang Bayinya ke Semak-Semak