Produk UMKM Yogyakarta jadi Pelopor Industri Batik Bersertifikat Halal di Indonesia

- Jumat, 05 Januari 2024 | 02:00 WIB
Produk UMKM Yogyakarta jadi Pelopor Industri Batik Bersertifikat Halal di Indonesia

NARASIBARU.COM - YOGYA - Produk UMKM batik asal Yogyakarta, Smart Batik Indonesia (Sm-art Batik) menorehkan prestasi membanggakan dengan menjadi pelopor industri batik bersertifikat halal di Indonesia.

Tak hanya menjadi pionor batik halal, keunikan Smart Batik diantaranya penggunaan lilin batiknya pakai sawit non parafin serta pada proses pembuatannya secara handmade.

Smart Batik juga dikenal karena memiliki motif tematik seperti dari motif pendidikan, sains, sejarah, geografi, bahkan motif musik, olahraga, geografi, budaya klasik hingga flora dan fauna.
Sm-art Batik merupakan salah satu dari mitra.

UKMK Sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Perusahaan ini didirikan pada tahun 2018 oleh pasangan alumni UNY, Miftahudin Nur Ihsan (Ihsan) dan Dinar Indah Lufita Sari (Dinar).

Ihsan merupakan alumni program studi pendidikan kimia tahun 2016 yang saat ini menjabat sebagai CEO. Sementara Dinar adalah alumni program studi kimia 2018.

Ihsan menuturkan setelah lulus kuliah, keduanya mengembangkan usaha batiknya dan sama-sama memperoleh beasiswa untuk melanjutkan studi. Ihsan melanjutkan di Program Magister Manajemen UGM dengan beasiswa LPDP, sementara Dinar di Program S2 dan S3 Kimia UGM melalui beasiswa PMDSU.

Keduanya juga sempat memperoleh penghargaan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia sebagai salah satu dari 25 Pasangan Muda Inspiratif dan Berprestasi Indonesia tahun 2019.

"Sm-art Batik memperoleh sertifikat halal setelah melalui serangkaian proses validasi. Proses dimulai dengan pendaftaran, pengisian data, dan proses audit yang dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," jelas Ihsan.

Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali produk haram dan produk yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

"Kewajiban sertifikasi halal inipun mencakup barang gunaan. Sejatinya, barang gunaan baru diwajibkan tahun 2026, karena saat ini pemerintah masih berfokus pada produk makanan dan minuman serta jasa terkait," ungkap Ihsan.

Meskipun demikian, Ihsan selaku CEO Sm-art Batik, tetap memprioritaskan agar produknya cepat memperoleh label halal.
Ihsan merasa bersyukur atas pencapaian perusahaannya. Menurut anggota Kadin DIY tersebut, sertifikat halal menjadi bukti keseriusan dalam mendorong industri batik berkelanjutan.

“Batik ini harus terus dikembangkan dan kami harus terus berinovasi, apalagi Jogja adalah Kota Batik Dunia. Pengusaha batik Jogja harus menjadi pioner dan contoh di industri batik, termasuk dalam memastikan kehalalan produk barang gunaan sesuai dengan UU JPH," kata pemenang Wirausaha Muda Berprestasi Kemenpora 2020 tersebut.

Sementara COO Sm-art Batik, Dinar Indah Lufita Sari mengungkapkan BPDPKS menyadarkan kami, bahwa ternyata sawit memiliki potensi yang luar biasa untuk diriset.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com

Komentar