SANGALU - Seorang warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng, atas nama Febrianto Hado alias Ale (32) ditangkap aparat Polres Banggai beberapa waktu lalu.
Polres Banggai menyebut penangkapan terhadap Ale bukan merupakan kasus lahan tambak udang ataupun agraria.
"Kasus yang ditangani bukan terkait lahan tambak udang, tapi murni karena adanya laporan pengancaman dari pelapor," ungkap Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda dalam pernyataan resminya pada Minggu, 7 Januari 2024 siang.
Baca Juga: Rancangan PP Manajemen ASN, BKN Beber Poin Penting Penyelesaian Tenaga Honorer
Selain itu, usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, Ale langsung diserahkan kepada penasehat hukumnya.
"Terlapor tidak dilakukan penahanan dan pada Sabtu 6 Januari 2024 pukul 22.00 Wita sudah diserahkan kepada penasehat hukumnya. Untuk proses hukum tetap berlanjut," beber Iptu Al Amin.
Pelaku diamankan Polres Banggai atas laporan polisi nomor LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH Tgl 3 januari 2024.
Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Tri Adi Bersama, Posisi Mitra Kurir Motor Kabupaten Serang, Ini Syaratnya
Kasus ini terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita saat pelapor berinisial AR (54) yang merupakan seorang karyawan tambak udang sedang duduk di pos 1 penjagaan Tambak Udang PT MAB.
"Tiba-tiba terlapor datang marah-marah dan langsung mengamuk dengan cara menunjuk-nunjuk pelapor," jelasnya.
Selanjutnya, terlapor mendekati pelapor dengan maksud ingin memukul akan tetapi dilerai oleh karyawan PT MAB yang sedang berada di tempat tersebut.
Baca Juga: Pekan Depan KemenPAN RB Undang Pemda Bahas Rekrutmen CASN 2024
"Dan terlapor membuat keributan serta melakukan pengancaman kepada pelapor dengan mengatakan akan memukul pelapor apabila pelapor masih bekerja di Perusahaan Tambak Udang tersebut," ujar Iptu Al Amin.
"Saat itu pelapor hanya diam, sedangkan terlapor langsung pergi meninggalkan pelapor," bebernya.
Pelaku ditangkap atas dasar surat perintah penangkapan nomor : SP.KAP/03/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 5 januari 2024 ataa kasus tindak pidana pengancaman sesuai pasal 335 KUHP.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sangalu.com
Artikel Terkait
Terungkap Praktik Prostitusi di Rumah Kos: 2 Siswi SMA Digerebek, Ada Kondom Bekas Pakai
Ayah dan Anak di Ciamis hanya Minum Air karena Tak Punya Beras, Tinggal di Gubuk Reyot, Tak Terdata Penerima Bansos
Kenalan dengan Pria Ngaku Polisi hingga Kerap VCS, Wanita di Bekasi Berakhir Diperas
Diduga tak Tahan Nafsu, Andriansyah Nekat Perkosa Nenek-nenek Lansia Saat Mencuci di Pemandian Umum