Bawa Kabur Sepeda Motor, Mantan Karyawan Busan Auto Finance Diamankan Polisi

- Minggu, 07 Januari 2024 | 22:01 WIB
Bawa Kabur Sepeda Motor, Mantan Karyawan Busan Auto Finance Diamankan Polisi

NARASIBARU.COM - Seorang pria asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi diamankan pihak kepolisian, usai membawa kabur sepeda motor milik perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya.

Bernad (33), warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat yang sebelumnya bekerja di PT Busan Auto Finance (BAF) Kabupaten Tanjab Timur ini dilaporkan perusahaan, karena telah membawa lari sepeda motor yang ia ambil dari konsumen.

Wakapolres Tanjab Timur, Kompol Novrizal didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay menyebutkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari pimpinan perusahaan PT BAF atas nama Dedi Kosmen (40). Dalam laporannya disebutkan, pelaku telah membawa lari sepeda motor jenis Yamaha Mio Gear dengan Nopol BH 2978 JD.

Baca Juga: Pria Lansia di Jambi Dipolisikan, Robin: Ayahnya Hanya Negur Salah Satu Pemuda Jangan Mabuk

"Awalnya pada 26 Mei 2023 pelaku diminta pihak PT BAF untuk mengambil sepeda motor dari konsumen yang tidak sanggup lagi membayar angsurannya," ucapnya.

Usai mendapatkan sepeda motor tersebut, ternyata pelaku tidak menyerahkan sepeda motor itu ke perusahaan, melainkan malah dibawanya kabur ke wilayah Kabupaten Tanjab Barat.

Mendapat laporan tersebut, pihak Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur berusaha mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pada 2 Januari 2023, keberadaan pelaku diketahui di kawasan Simpang Pahlawan, Kecamatan Tungkal Ilir.

Baca Juga: Banjir Surut, BPBD Minta Warga Tetap Letakkan Barang Berharga di Atas

Pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Tanjab Timur. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor milik PT BAF dari tangan pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar