BANJARMASIN - Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali diguncang isu dugaan kegiatan bukaan lahan ilegal. Satuan Tugas Pertambangan Tanpa Izin (Satgas Peti) PT Antang Gunung Meratus (AGM) menemukan ada aktivitas bukaan jalan di wilayah konsesinya.
Letaknya di Desa Mangunang Seberang RT 3, Kecamatan Pandawan. Aktivitas ilegal itu terungkap saat tim Satgas Peti dan Pam Obvit Polda Kalimantan Selatan melakukan patroli akhir Desember 2023 tadi.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi menyebut hasil patroli. Bukaan akses jalan itu diduga digunakan penambang untuk aktivitas ilegal di eks IUP KUD Karya Nata.
“Sebagai upaya hukum, kami sudah memberikan surat peringatan kepada penambang yang membuat akses jalan yang berada di dalam PKP2B PT AGM,” kata Suhardi bersama Tim Satgas Peti AGM dan Pam Obvit Nasional Polda Kalsel saat mendampingi pihak Polres HST meninjau lokasi bukaan akses jalan diduga untuk aktivitas pertambangan ilegal di Mangunang Seberang, Senin (8/1/2023).
Menurutnya, pihak PT AGM sangat dirugikan akibat adanya aktivitas ilegal tersebut. Sebab tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang benar. Selain itu juga dilakukan untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan penambang liar tanpa izin (Peti).
“Dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujar Suhardi. Upaya hukum itu merupakan tanggung jawab PT AGM sebagai pemegang kontrak Karya dari pemerintah.
“Maka dari itu Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti memberi arahan dengan tegas, menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Suhardi.
PT AGM juga sudah melayangkan surat kepada petinggi di HST. Seperti penegak hukum, Bupati, Ketua DPRD dan instansi terkait di Pemkab HST.
Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rochim menambahkan, patroli itu dilakukan untuk menjaga Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang Energi dan Mineral dari kegiatan penambangan illegal. Termasuk membuat akses jalan tanpa izin di dalam Obvitnas PT AGM.
“Patroli pengamanan Obvitnas ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, dari aktivitas Peti pada konsesi PT AGM dan sudah tidak ada lagi” kata Rochim.
Namun, menurut dia ada yang masih coba-coba hingga sekarang. Seperti adanya penambang yang membuat akses jalan ilegal ke eks IUP KUD Karya Nata lokasi blok 6 di dalam konsesi PKP2B PT AGM.
“Ke depan pihaknya akan tindak tegas bila ada oknum melakukan aktivitas ilegal dan penambang tanpa izin,” tutup Rochim.
Editor: M Ramli Arisno
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Diduga tak Tahan Nafsu, Andriansyah Nekat Perkosa Nenek-nenek Lansia Saat Mencuci di Pemandian Umum
VIRAL Prabowo Usir & Tak Izinkan Wartawan Liput Pidatonya di Danantara, Kenapa?
Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan Pakai Celurit
Cerita Detik-detik Mencekam Ketua Komnas HAM Papua Ditembaki KKB: Kami Ditembaki dari Seberang Sungai