NARASIBARU.COM - Seorang WNI asal Kabupaten Purworejo bernama Dewi Setyowati, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.
Berbagai pihak terkait bersama keluarga terus berupaya mengurus proses pemulangan korban.
Untuk membantu upaya penanganan korban, Baznas Kabupaten Purworejo memberikan bantuan sebesar Rp6 juta dan Palang Merah Indonesia sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Siap Perangi Narkoba, Ratusan Personel Polres Purworejo Diambil Urine oleh Dokes
Bantuan tersebut diserahkan oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti kepada perwakilan keluarga, di Ruang Bagelen kompleks Setda Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (10/01/2024).
Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan, bahwa saat ini kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang terasa semakin mengkhawatirkan.
"Semoga dengan bantuan ini, bisa sedikit membantu keluarga dalam menyelesaikan masalah tersebut, sehingga Saudari Dewi Setyowati dapat segera pulang ke tanah air,” ucap Bupati.
Baca Juga: Seorang Pencari Kerang Hijau Hilang Dihantam Ombak di Pantai Karangbolong Kebumen
Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, perdagangan orang adalah bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak keberlanjutan dan martabat kemanusiaan.
”TPPO menjadi perhatian serius bagi kita semua, karena memakan korban tidak hanya fisik, tetapi juga mencuri hak asasi manusia yang paling dasar," ungkapnya.
"Oleh karena itu, pemerintah bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat, harus bersatu dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan bagi korban TPPO,” tandasnya.
Baca Juga: Puluhan Pejabat di Pemkab Kotabaru Resmi Dilantik oleh Bupati
Bupati juga meminta agar peran Pemda harus lebih ditingkatkan diantaranya dengan melakukan edukasi dan peningkatan kesadaran/sosialisasi secara rutin kepada masyarakat, melakukan penegakkan hukum melalui pihak berwajib dan memastikan keberangkatan warga keluar negeri secara prosedural, serta kerjasama dan kemitraan melalui Gugus Tugas TPPO di Kabupaten Purworejo.
"Selain itu, juga memberikan perlindungan korban dan pemberdayaan melalui program-program pemerintah ataupun pihak swasta yang sudah dikerjasamakan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program-program anti TPPO," terangnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikindonesia.co.id
Artikel Terkait
Korban Penipuan Kacab Maybank Rp30 Miliar Meninggal Dunia, Depresi Berujung Serangan Jantung
Berkedok Ritual, Dukun Cabul di Serang Setubuhi Wanita yang Terjerat Utang
Fenomena Bulan Merah Darah Muncul di Malam Ramadhan 2025, Pertanda Apa?
Viral Lumpur Lapindo di Sidoarjo Berhenti Menyembur, Begini Penjelasan Pakar