KLIKANGGARAN – Jika sebelumnya masa periodisasi Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya dua kali dalam setahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober, maka mulai tahun ini ditambah menjadi enam kali, yakni 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Pemberlakuan KP PNS enam periode ini akan dimulai pada 1 Februari 2024. Melansir dari website resmi BKN, www.bkn.go.id, bahwa penambahan periodisasi KP bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah.
“Dengan adanya penambahan enam kali periodisasi kenaikan pangkat, maka PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober,” kata Humas BKN masih dikutip dari laman resmi BKN.
Humas BKN juga mengatakan, penambahan dari masa periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS ini adalah bagian tindak lanjut dari program percepatan layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi yang ada.
“Ini target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional,” jelasnya.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap