NARASIBARU.COM - Jaringan pencuri truk yang diparkirkan di Pinggir Sungai Bogowonto tepatnya di Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menangkap satu pelaku pencurian dan dua pelaku tindak pidana pertolongan jahat (Penadahan) atas kasus pencurian truk tersebut.
Baca Juga: Hindari Gesekan Antar Warga, Polres Purworejo Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo saat konferensi pers menyampaikan, awal mula kejadian yakni Muliadi (49) yang merupakan korban, memiliki usaha sebagai pemborong bangunan bagian jeti (pemecah ombak) dan tanggul Sungai Bogowonto pada proyek PT. Bumindo Karya Mandiri dari tahun 2021 hingga tahun 2023.
"Setelah pekerjaan proyek selesai, pada bulan Juli 2023 korban bermaksud untuk menarik atau mengambil kembali kendaran alat berat yang digunakan untuk menjalankan usaha tersebut yang masih berada di lokasi proyek," kata Kapolres Purworejo saat konferensi pers pada Sabtu (13/01/2023).
Baca Juga: Dukung Pemilu Damai, JPP Audiensi dengan TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran
"Namun ada 3 (tiga) unit truk mengalami kerusakan sehingga ketiga unit truk tersebut tetap terparkir di lokasi proyek," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, bahwa pada tanggal 26 Desember 2023 korban akan mengambil dengan diderek dan akan dimasukan bengkel di daerah Magelang.
Baca Juga: Polres Kebumen Sukses Amankan Ratusan Pelanggaran Knalpot Brong
"Namun sampai di mana mobil diparkirkan tersebut mobil sudah tidak berada ditempatnya lagi. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polres Purworejo pada tanggal 7 Januari 2024," terang Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian tidak menunggu lama Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap BN (48) di daerah Cilacap.
Baca Juga: Siapkan Calon Instruktur di Tiap Kabupaten,PKC PMII Jateng Gelar Pelatihan Instruktur
"Kemudian dari pengembangan perkaranya Sat Reskrim Polres Purworejo melakukan Penangkapan terhadap HP (34) di Kulon Progo.
Sementara untuk pelaku pencurinya sendiri yakni AP (48) ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo keesokan harinya pada Senin (8/1) di daerah Kartasura," jelasnya.
"Saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo. Pelaku AP menjual ketiga mobil truk kepada pelaku HP dengan harga Rp75 Juta selanjutnya HP menjual mobil tersebut kepada BN sebesar Rp120 Juta," jelas Kapolres.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikindonesia.co.id
Artikel Terkait
Korban Penipuan Kacab Maybank Rp30 Miliar Meninggal Dunia, Depresi Berujung Serangan Jantung
Berkedok Ritual, Dukun Cabul di Serang Setubuhi Wanita yang Terjerat Utang
Fenomena Bulan Merah Darah Muncul di Malam Ramadhan 2025, Pertanda Apa?
Viral Lumpur Lapindo di Sidoarjo Berhenti Menyembur, Begini Penjelasan Pakar