KLIKANGGARAN -- Center for Budget Analysis (CBA), menyoroti anggaran Bimtek ke Bandung pada Dinas Pendidikan, Pariwisata, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dogiyai, yang menelan anggaran Rp1,8 miliar untuk 35 orang pegawai.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan bahwasannya pencairan dana secara lumpsum pada tanggal 28 Desember 2023, terutama untuk kegiatan yang hanya berlangsung 2 hari tidak efektif dan efisen.
"Masyarakat pasti bingung tujuan dari kegiatan ini sebenarnya apa? Jangan sampai hanya untuk buang-buang anggaran karena faktanya pengelompokan kegiatan sebagai Bimtek tanpa adanya output program yang jelas," ujar Jajang saat dikonfirmasi NARASIBARU.COM di Jakarta, Sabtu (13/1).
Dikatakan Jajang, kegiatan Bimtek yang berlangsung haya dalam 2 hari itu mirip pesantren kilat, sudah jelas tidak sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak efektif.
"Jika anak-anak yang mengadakan kegiatan model seperti ini wajar, tapi sekelas pejabat Dikpora dengan anggaran miliaran sudah di luar batas kewajaran dan ngawur," bebernya.
Jajang juga mengungkapkan bahwa Kepala Dikpora Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai, seharusnya memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kegiatan yang melibatkan dana publik.
"Dalih tidak mengetahui kegiatan pada tahun anggaran 2023 menciptakan ketidaktransparan dan ketidakjelasan informasi terkait penggunaan dana.
CBA menyarankan Bupati Dogiyai mencari pejabat yang lebih kompeten, dan Yudas Tebai lebih baik fokus belajar lagi dan mengambil cuti, megenai temuan ini juga akan segera kami laporkan ke KPK," ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPM-LS Nomor: 37.05/03.0/000534/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/P.01/12/2023, bahwa pada tanggal 28 Desember 2023, Yudas Tebai, mengajukan Rp1.849.499.000 untuk keperluan SKPD.
Pada biaya penginapan dianggarkan dengan 4 spesifikasi, anggaran lumpsum 5 sepsifikasi, anggaran tiket 3 spesifiksi, dan transoprtasi lokal 1 spesifikasi, sehingga mencapai Rp1.976.800.000. Dari Rp1.976.800.000 terealisasi sebesar Rp1.849.499.000 berdasarkan no SPM:37.05/03.0/000534/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/P.01/12/2023, dan SP2D nomor: 37.05/04.0/000379/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/P.01/12/2023, tanggal 28 Desember 2023 kepada Bendahara Pengeluaran Dikpora Dogiyai.
Klikanggaran telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Dikpora Dogiyai melalui Whatsapp nya, tetapi hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Korban Penipuan Kacab Maybank Rp30 Miliar Meninggal Dunia, Depresi Berujung Serangan Jantung
Berkedok Ritual, Dukun Cabul di Serang Setubuhi Wanita yang Terjerat Utang
Fenomena Bulan Merah Darah Muncul di Malam Ramadhan 2025, Pertanda Apa?
Viral Lumpur Lapindo di Sidoarjo Berhenti Menyembur, Begini Penjelasan Pakar