NARASIBARU.COM - Bagi kalian pendatang yang akan atau sudah berada di Jogja pasti akan sedikit kebingungan dengan istilah di pemerintahannya. Hal ini karena Jogja berstatus daerah istimewa yang memiliki kewenangan mengatur daerahnya sendiri.
Berdasar pada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Beberapa hal yang dapat diatur sendiri ialah tata cara pengisian jabatan, kelembagaan pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Baca Juga: Gus Iqdam Berikan Amalan Bulan Rajab Pembawa Rezeki, ST Nyell Wajib Catat
Ini merupakan penyelenggaraan dalam urusan keistimewaan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Maka dari itu, penyelenggara pemerintahan terkait kelembagaan, Jogja punya istilah-istilah tersendiri sejak sebelum kemerdekaan yang akhirnya dipakai kembali.
Istilah apa sajakah itu? Berikut merupakan penjelasannya.
Kecamatan menjadi Kapanewon dan Kemantren
-Kapanewon merupakan sebutan untuk kecamatan di kabupaten. Sedangkan kemantren untuk kecamatan di kota.
-Kapanewon dipimpin oleh panewu, kemantren dipimpin oleh mantri pamong praja.
-Sekretaris kapanewon disebut panewu anom, sekretaris kemantren disebut mantri anom.
Untuk urusan penunjang juga terjadi perubahan nama. Perubahan sebagai berikut:
Seksi Ketentraman : Jawatan Keamanan
Seksi Pemerintahan : Jawatan Praja
Seksi Perekonomian : Jawatan Kemakmuran
Seksi Kesejahteraan Masyarakat : Jawatan Sosial
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Siswi SMK Melahirkan di Warung, Orang Tua Syok dan Malu, Lapor Polisi Anaknya Korban Pencabulan
Didampingi Kuasa Hukum Keluarga Alm. Pandu Brata Syahputra Siregar Resmi Melapor Ke Polda Sumut
Aksi Konyol Pengedar Sabu Nyamar jadi Emak-emak Pakai Daster, Ketangkap Juga
Sosok Mahasiswi Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak di NTT, Kenal Eks Kapolres Ngada Lewat MiChat