Gresik - Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Gresik, yang dikenal sebagai Kota Santri, masih menjadi perhatian serius pemerintah setempat.
Dalam upaya menekan peredaran miras ilegal, petugas Satpol PP Gresik melakukan razia di beberapa wilayah kota pada malam Senin, 15 Januari 2024.
Hasil razia yang dilakukan petugas Satpol PP Gresik menunjukkan bahwa peredaran miras di wilayah tersebut masih cukup tinggi.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gencarkan Razia, 12 Remaja Diamankan Gara-gara Kedapatan Menggelar Pesta
Warung kopi (warkop) dan toko kelontong di Kota Santri ternyata turut menjadi tempat peredaran miras ilegal.
Pada razia tersebut, sebanyak 600 botol miras berbagai merek, termasuk Anker dan Singaraja berhasil disita.
Miras tersebut diamankan dari warung kopi dan toko kelontong yang menjual secara sembunyi-sembunyi.
"Ada sebanyak 600 botol miras dengan merek Anker, Singaraja, dan lainnya," kata Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Agustin Halamoan Sinaga, Selasa (16/1/2024).
Selain menyasar warung yang menjual miras, petugas Satpol PP juga memberikan perhatian kepada anak punk dan pengamen yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sebanyak 10 anak punk laki-laki dan 5 anak punk perempuan yang tengah mengamen.
Baca Juga: Siswi SMP di Banyuwangi Buang Bayi, Sempat Kirim Pesan Bertuliskan Ini
Bahkan membawa satu balita laki-laki, turut diamankan dalam razia tersebut.
"Ada 10 anak punk laki-laki dan 5 anak punk perempuan yang mengamen serta membawa satu balita laki-laki dibawa mengamen," terang Agustin Halamoan Sinaga.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan Pakai Celurit
Cerita Detik-detik Mencekam Ketua Komnas HAM Papua Ditembaki KKB: Kami Ditembaki dari Seberang Sungai
Camat Padang Selatan Digerebek Istri Sah, Diduga Lagi Asyik Selingkuh dengan Staf di Rumah
Pengacara Ketahuan Bawa Senjata Api dan Narkoba Usai Kecelakaan di Kawasan Senen