Ahli Waris Kecewa Dengan Pelayanan BPN Kota Bandung, Ada Keterlibatan Oknum?

- Rabu, 17 Januari 2024 | 13:01 WIB
Ahli Waris Kecewa Dengan Pelayanan BPN Kota Bandung,  Ada Keterlibatan Oknum?

Bandung, Giwangkara - Ahli waris nata entjih kecewa pelayanan badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung yang terkesan sengaja menunda nunda permohonan mediasi dengan berbagai pihak atas sebidang tanah yang terletak diKecamatan Babakan Ciparay milik Nata Entjih.

Hampir dua bulan surat permohonan mediasi ini mereka layangkan, namun sudah beberapakali ditanyakan jawaban bagian pelayanan jawabannya selalu sedang dalam proses.

Baca Juga: Achmad Nugraha: Saya Ingin Mafia Tanah Diberantas

"Sudah kitatanyakan beberapa kali jawabanya selalu sedang dalam proses dan pengumpulan data karena orang yang pernah memfasilitasi mediasi sebelumnya sudah tidak di BPN Kota Bandung lagi," jelas kuasa ahli waris Adar Mahdar, menirukan jawaban petugas BPN, Kamis (15/1/2024).

Begitupun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke penerangan BPN, jawabannya akan segera dikoordinasikan dengan bagian pengaduan (sengketa).

Baca Juga: Dewan Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

Hal inilah yang menimbulkan adanya dugaan bahwa pihak BPN sengaja menunda adanya mediasi karena adanya keterlibatan oknum BPN.

Dugaan tersebut karena sebelumnya sebagai tindak lanjut mediasi pertama, bagian sengketa BPN, di bawah komando Mety, pada Mediasi ke 4, sudah melakukan survey ke lapangan di Kelurahan Babakan Ciparay Kecamatan Babakan Ciparay Persil 15 a S.1. Kohir 682 luas 1.000 m, berupa masih tanah adat.

"Hasilnya pihak BPN membenarkan kalau lokasi dengan luas sekitar 1.000 meter itu benar milik Nata - Entjih dan lokasinya masih kosong, berupa tanah Adat belum Sertipikat " jelas Adar.

Baca Juga: Sah! Tanah Wakaf di Desa Sadu Akhirnya Tetap Sebagai Tanah Wakaf, Keluarga: Keputusan Hakim Sangat Adil

"Jadi kami mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi ulang itu bukan tanpa alasan. Karena mediasi sebelumnya Mediasi ke satu tanggal 13 Desember 2011, sudah ada jawaban No. 314/13.32.73/IV/2011 tertanggal 7 April 2021, tanah tersebut masih ada. Namun saat sedang mengurus untuk membikin Sertipikat tiba tiba ada Surat panggilan ke 2 tanggal 27 Mei Mediasi ke dua tgl 27 Mei 6 Juni, ke tiga 16 Agustus 2011, ke empat 14 September 2011, dan langsung ke lokasi. Namun ketika diterbitkan jawaban Mediasi ke dua 31 Oktober 2011, No. 938/13.32.73/X/2011 berbeda dengan saat peninjauan Lokasi," jelas Adar seraya memperlihatkan data tertulis maupun bukti rekaman saat berlangsungnya mediasi.

Baca Juga: Empat Tersangka Mafia Tanah di Wilayah Jakarta dan Bekasi Adalah Pejabat BPN?

Bahkan
Akibat jawaban mediasi yang tidak sesuai itulah ungkap Adar, terbit sertifikat no 272 atas nama Yeni Gunadi Persil No.112, S 1. Kohir No 1879, asal dari Persil No. 6, S 1, Kohir No 283," ujarnya dengan nada kesal.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: giwangkara.com

Komentar