Tak Diberi Pekerjaan, Tega Bunuh Tetangga Berusia Tua

- Kamis, 18 Januari 2024 | 11:01 WIB
Tak Diberi Pekerjaan, Tega Bunuh Tetangga Berusia Tua

BANJARMASIN - Pelaku pembunuhan yang menewaskan wanita tua bernama Salbiah (86) warga Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Batola, terungkap. Pelaku datang menyerahkan diri pada Selasa (16/1) ke Polres Batola, setelah tiga hari kejadian. Ironisnya pelaku merupakan tetangga korban sendiri, berinisial ZN (36).

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko menjelaskan, bahwa korban merupakan seorang bidan kampung dan tukang urut di desa. "Korban ini figur masyarakat di desa Tabunganen, dan sangat diperlukan oleh mereka di sana," ungkap Diaz, kemarin (17/1) kepada awak media saat pres rilis di lobi Polres Batola.

Dikatakan Diaz, sejauh ini upaya tim gabungan mengungkap kasus ini melalui serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, menggali keterangan, hingga akhirnya mengarah ke seseorang.
Setelah itu, polisi pun mendekatkan diri kepada keluarga terduga dan mengimbau masyarakat jika melihat pelaku agar segera menghubungi kantor polisi terdekat.

"Alhamdulillah pelaku menyerahkan diri ke kantor Polres dan mengakui semua perbuatanya," kata Diaz.

Dari keterangan pelaku, ia mengakui menusuk korban sebanyak 6 kali, kemudian korban melakukan perlawanan lalu dijepit pelaku dan pelaku menyabetkan parang ke kepala korban sebanyak 7 kali. "Barang bukti berupa senjata tajam dan jaket yang berdarah yang dibuang pelaku ke sungai," beber Diaz.

Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah yang tak jauh dari rumah korban. Ia menceritakan kejadian dengan istrinya. Kemudian siang harinya, ia berangkat bersama istrinya ke Martapura, menghadiri kegiatan Haul Guru Sekumpul.

"Setelah pulang itu lalu muncul niat menyerahkan diri. Keesokan harinya pada hari Selasa, pelaku datang ke Polres untuk menyerahkan diri," jelas Diaz.

Motifnya, kata Diaz, dilatarbelakangi rasa kekecewaan hingga sakit hati. "Motifnya karena dorongan faktor ekonomi, pelaku ini meminta pekerjaan kepada korban agar dia membersihkan atau menebas sawah milik korban. Namun, setelah beberapa kali berucap, dan tak dihiraukan, lalu muncul niat jahat itu," ucap Diaz.

Dari kasus ini pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga mengambil kalung emas korban dan digadaikanya ke seseorang. Tim masih dalam perjalanan melakukan pengumpulan barang bukti," sambungnya.

Terpisah, ZN mengakui menyesal. Ia berdalih tiba-tiba muncul niat jahatnya dengan korban.
Ia mengatakan, masuk ke rumah korban melalui jendela sebelah kiri. Kondisi jendela memang tak terkunci.

"Parang itu memang saya bawa dari rumah, saya menyesal dan saya sadar melakukan semuanya saat itu. Tak tahu juga kenapa saya bisa senekat itu," akunya.

ZN pun mengakui, jika setelah melakukan pembunuhan ia bercerita dengan istrinya, lalu siang harinya berangkat menuju Martapura untuk mengikuti Haul Abah Guru Sekumpul ke-19.

"Sepulang itu saya mau menyerahkan diri. Tetapi, hari itu hujan, maka saya urungkan dan menetap di rumah saudara di Desa Rangga Surya, Belawang. Keesokan harinya, baru saya berangkat ke Polres," ucapnya.

Editor: Syarafuddin

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Komentar