HARIAN MERAPI - Berdalih pinjam laptop untuk keperluan kerja, seorang laki-laki berinisial PA (25) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya pria asal Tangerang yang tinggal di kos wilayah Ringinsari, Maguwoharjo, Depok itu usai pinjam laptop berniat untuk menjualnya.
Namun belum sempat menjual laptop milik temannya itu, pelaku diamankan polisi.
Baca Juga: Indonesia vs Vietnam di Piala Asia 2023, Ini Lima Pertemuan Terakhir Kedua Timnas
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik Kompol M. Mashuri melalui Panit Reskrim Ipda YS Udin Afriyanto SH, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus rencana menjual laptop milik temannya itu.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap