Gara-gara menagih utang Rp20 ribu, Heriyanto (20) dianiaya oleh temannya sendiri. Ia mengalami luka serius di bagian perut, pipi dan lengannya.
***
BANJARBARU - Kasus penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, pada Jumat (12/1) lalu, sekitar pukul 07.00 wita.
Heriyanto mengalami tiga mata luka usai dianiaya temannya berinisial AJ(26). Pelaku diketahui seorang pengangguran yang tinggal di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Akibatnya, saat ini AJ ditahan di Rutan Polres Banjarbaru setelah sebelumnya dibekuk oleh tim Unit Resmob Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas, AKP Syahruji mengatakan, nasib malang yang dialami Heriyanto tersebut terungkap setelah korban melapor ke Mapolres Banjarbaru pada Jumat (12/1) lalu. “Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban akhirnya melapor ke kami,” ucapnya, Jumat (19/1) siang.
Berbekal laporan, serta keterangan saksi dan korban, tim Unit Resmob Polres Banjarbaru membekuk AJ di rumahnya di Kelurahan Sungai Ulin pada Kamis (18/1) tadi. “Pelaku dibekuk sekitar pukul 22.00 wita, setelah kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” ungkap Syahruji
Ia mengungkapkan, penganiayaan terjadi setelah sebelumnya pelaku dan korban terlibat cekcok mulut di sebuah ruko di Kelurahan Sungai Besar, karena masalah utang-piutang antara kedua belah pihak.
Saat itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Banjarbaru Selatan menagih uang sebesar Rp 20 ribu yang dipinjamkannya ke pelaku. Namun, karena menganggap korban terlalu mendesak agar utang tersebut segera dilunasi, pelaku kesal dan emosi.
"Tidak lama kemudian pelaku mengambil sajam yang ada di sampingnya dan langsung melayangkannya ke korban. Inilah yang membuat korban menderita tiga mata luka,” ungkap Syahruji.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tikam yang cukup serius sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri. Ia membeberkan bahwa kasus ini merupakan tindakan penganiayaan.
Sehingga, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Pelaku sudah kami amankan, termasuk barang bukti sajam yang dipakai untuk menganiaya korban,” pungkas Iptu Zuhri.
Editor: Sutrisno
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Korban Penipuan Kacab Maybank Rp30 Miliar Meninggal Dunia, Depresi Berujung Serangan Jantung
Berkedok Ritual, Dukun Cabul di Serang Setubuhi Wanita yang Terjerat Utang
Fenomena Bulan Merah Darah Muncul di Malam Ramadhan 2025, Pertanda Apa?
Viral Lumpur Lapindo di Sidoarjo Berhenti Menyembur, Begini Penjelasan Pakar