NARASIBARU.COM - Sebagai pilot project, MTCC UNIMA menyelenggarakan Capacity Building Pemuda di Kabupaten Purworejo, di rumah makan ABK Purworejo, pada tanggal 20-21 Januari 2024.
Kegiatan ini untuk mendukung implementasi kebijakan KTR yang komprehensif di Kabupaten Purworejo. Kegiatan itu diikuti oleh peserta sebanyak 40 orang, terdiri dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Asyiah, Hisbul Wathon, Ikatan Pelajar NU, Media massa, Forum Karang Taruna, Organisasi Komunitas Anak Muda, Dinas Kesehatan, BPKAD, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Bappeda dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Di hari pertama , acara dibuka oleh Kepala Dinkes Kabupaten Purworejo, dr. Sudarmi. Pada hari kedua, kegiatan akan dilanjutkan dengan penurunan iklan rokok di beberapa titik tempat sesuai KTR.
Ketua MTCC UNIMMA, Retno Rusdjijati, memaparkan hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adults Tobacco Survey /GATS) tahun 2021 menunjukkan prevalensi perokok pasif tercatat 120 juta orang.
Tingginya angka perokok pasif yang terpapar asap rokok orang lain di Indonesia menjadi bencana kesehatan yang merugikan masyarakat. Rendahnya tingkat kepatuhan terhadap KTR baik oleh masyarakat maupun pengelola tempat membuat bertambahnya korban akibat paparan asap rokok orang lain.
Persentase keterpaparan asap rokok di beberapa tempat umum seperti di restoran, rumah tangga, gedung pemerintah, tempat kerja, transportasi umum, dan bahkan di fasilitas pelayanan kesehatan juga terlihat masih tinggi.
Jutaan orang menjadi korban dari ketiadaan sanksi tegas terhadap para perokok yang melanggar aturan.
Temuan lainnya adalah rokok sangat berdampak pada sosial ekonomi masyarakat.
"Saat ini, rokok menjadi pengeluaran belanja terbesar kedua pada orang miskin, lebih tinggi dari belanja untuk makanan bergizi," katanya.
Berdasarkan hasil survei, telah terjadi penurunan signifikan dalam memperhatikan iklan, promosi, atau sponsor rokok, namun terjadi peningkatan keterpaparan iklan rokok di internet meningkat 10 kali lipat lebih dalam 10 tahun terakhir, dari 1,9% (2011) menjadi 21,4% (2021).
Oleh karenanya, hasil survei GATS harus ditindaklanjuti dalam kerangka penurunan angka perokok pada remaja maupun dewasa.
"Saat ini, satu-satunya kebijakan yang dimiliki Indonesia untuk mengatur dampak rokok adalah UU Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009 dengan aturan yang sangat terbatas. Selanjutnya diterbitkan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 yang mengatur perlindungan masyarakat dari bahaya rokok melalui penegakkan KTR. PP 109 Tahun 2012 menyebutkan bahwa KTR harus diterapkan secara penuh pada tempat-tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Penegakan KTR di tempat-tempat umum dapat menjamin terpenuhinya hak hidup tidak hanya bagi perokok pasif, namun juga bagi perokok aktif, pemerintah dan sektor swasta/ pemilik usaha," jelasnya.
Terkait dengan lemahnya penegakkan KTR, masih diperparah oleh cara pandang pengambil kebijakan lebih mementingkan aspek ekonomi dibandingkan aspek kesehatan. Cara pandang seperti ini disebut sebagai kebijakan yang bersifat myopik, tidak melihat jauh ke depan dampak dari kebijakan yang ada saat ini. Pada jangka pendek, penerimaan dari iklan rokok merupakan sumber pendapatan daerah. Namun, untuk jangka panjang, konsumsi rokok akan berdampak pada timbulnya berbagai penyakit dan akan menjadi beban bagi negara untuk biaya pengobatan.
"Perilaku merokok sudah menjadi hal yang biasa dan sulit dipisahkan dalam sendi kehidupan masyarakat. Hal ini terutama karena selama ini tidak adanya pengaturan tentang merokok, sehingga penerapan KTR akan mendapat penolakan bagi para perokok. Penegakkan KTR juga sebagai wujud untuk melindungi generasi muda dari masifnya gerakan industri rokok," ujarnya.
Diharapkan dengan kegiatan ini, ada peningkatan peran pemuda dalam penegakan KTR. Masyarakat menjadi aktor penting untuk men-support percepatan regulasi KTR (Perda KTR Kab Purworejo No 1 th 2021) dan implementasinya. Lebih jauh partisipasi semua pihak baik pemerintah, asosiasi dan organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, kalangan swasta, dan dunia usaha.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikindonesia.co.id
Artikel Terkait
Anak Yatim Tewas Diduga Ditendang Polisi Dituduh Pakai Narkoba, Keluarga Bantah: Fitnah!
Tampang Brigadir Ade Kurniawan Oknum Polisi yang Diduga Cekik Bayinya hingga Tewas
Usai Kasus Curi Batubata, Oknum Polres Dairi Kini Ditahan Dugaan Curi Jemuran
Belum jadi Tersangka, Kapolres Ngada Dimutasi ke Yanma Imbas Kasus Pencabulan Anak