HARIAN MERAPI - Satres Narkoba Polresta Yogyakarta terus gencar melakukan pemberantasan narkotika. Baru-baru ini, Satres Narkoba berhasil menyita sebanyak 128.100 butir obat terlarang.
Dalam perkara itu, polisi berhasil mengamankan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah ROF (21) yang berstatus sebagai mahasiswa, PZ (33) seorang karyawan swasta, serta RAD (32) seorang buruh harian lepas.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat berbahaya (obaya) di wilayah Yogyakarta.
Baca Juga: Sleman akan bangun pusat daur ulang sampah, begini mekanisme pembiayaannya
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ROF di daerah Brontokusuman, Mergangsan, Rabu (17/1). Dari tangan ROF, petugas menyita barang bukti berupa 1.600 butir pil Yarindo.
"Dari hasil interogasi, ROF mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari laki-laki inisial PZ," kata Kapolresta, saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (23/1).
Berbekal informasi itu, malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menangkap PZ di kamar kosnya di Banguharjo, Sewon, Bantul. Dari kos PZ, polisi menemukan barang bukti berupa pil Yarindo sebanyak 126.000 butir.
Saat diintrogasi, PZ mengaku telah menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada RAD. Dan pada keesokan paginya, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menangkap RAD di wilayah Panembahan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Berhati-hatilah dengan makanan instan, simak penjelasan ahli gizi
"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti berupa 500 butir pil warna putih bersimbol kan Y. RAD mengaku bahwa mendapatkan pil itu dari PZ," tandasnya.
Selain itu, Satres Narkoba Polresta juga mengungkap kasus di wilayah Sleman. Dua tersangka berinisial CS (44) diamankan di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti berupa 999 butir pil Yarindo.
"Untuk tersangka RM (33) juga diamankan di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti uang Rp25.000," jelasnya.
Atas perbuatannya, ROF, RM dan RAD dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sedangkan PZ dan CS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Korban Penipuan Kacab Maybank Rp30 Miliar Meninggal Dunia, Depresi Berujung Serangan Jantung
Berkedok Ritual, Dukun Cabul di Serang Setubuhi Wanita yang Terjerat Utang
Fenomena Bulan Merah Darah Muncul di Malam Ramadhan 2025, Pertanda Apa?
Viral Lumpur Lapindo di Sidoarjo Berhenti Menyembur, Begini Penjelasan Pakar