KLIKANGGARAN-- Arab Saudi bersiap membuka toko alkohol pertamanya di ibu kota Riyadh.
Menurut sumber yang mengetahui rencana tersebut dan sebuah dokumen, Arab Saudi yang hanya akan melayani penjualan alkohol untuk diplomat non-Muslim.
Melansir dari Reuters, Arab Saudi sudah membuat aturan untuk para pelanggan yang ingin membeli alkohol di sana, yakni harus mendaftar melalui aplikasi seluler, mendapatkan kode izin dari kementerian luar negeri, dan mematuhi kuota bulanan dalam pembelian mereka.
Langkah ini merupakan tonggak sejarah dalam upaya kerajaan tersebut, yang dipimpin oleh Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, untuk membuka negara Muslim ultra-konservatif tersebut untuk pariwisata dan bisnis karena meminum alkohol dilarang dalam Islam.
Hal ini juga merupakan bagian dari rencana yang lebih luas yang dikenal sebagai Visi 2030 untuk membangun perekonomian pasca-minyak.
Toko baru tersebut terletak di Kawasan Diplomatik Riyadh, sebuah lingkungan tempat tinggal kedutaan dan diplomat, dan akan “dibatasi secara ketat” untuk non-Muslim, tertulis dalam dokumen tersebut.
Masih belum dijelaskan, apakah ekspatriat non-Muslim lainnya akan memiliki akses ke toko tersebut. Jutaan ekspatriat tinggal di Arab Saudi namun kebanyakan dari mereka adalah pekerja Muslim dari Asia dan Mesir.
Sebuah sumber lain yang mengetahui rencana tersebut mengatakan toko tersebut diperkirakan akan dibuka dalam beberapa minggu mendatang.
Sebelumnya dketahui Arab Saudi memiliki undang-undang ketat yang melarang meminum alkohol yang dapat dihukum dengan ratusan cambukan, deportasi, denda, atau penjara dan ekspatriat juga menghadapi deportasi.
Sebagai bagian dari reformasi, hukuman cambuk telah banyak digantikan dengan hukuman penjara.
Alkohol hanya tersedia melalui surat diplomatik atau di pasar gelap.
Pemerintah Aran Saudi pada hari Rabu 24 Januari 2024 mengkonfirmasi laporan di media yang dikendalikan pemerintah bahwa mereka memberlakukan pembatasan baru terhadap impor alkohol dalam pengiriman diplomatik.
Pusat Komunikasi Internasional (CIC) mengatakan peraturan baru tersebut diberlakukan untuk melawan perdagangan gelap barang dan produk beralkohol yang diterima oleh misi diplomatik.
“Proses baru ini akan terus memberikan dan memastikan bahwa semua diplomat kedutaan non-Muslim memiliki akses terhadap produk-produk ini dalam kuota tertentu,” kata CIC dalam sebuah pernyataan kepada Reuters.
Pernyataan tersebut tidak membahas rencana penyimpanan minuman beralkohol namun mengatakan bahwa kerangka kerja baru tersebut menghormati konvensi diplomatik internasional.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan Pakai Celurit
Cerita Detik-detik Mencekam Ketua Komnas HAM Papua Ditembaki KKB: Kami Ditembaki dari Seberang Sungai
Camat Padang Selatan Digerebek Istri Sah, Diduga Lagi Asyik Selingkuh dengan Staf di Rumah
Pengacara Ketahuan Bawa Senjata Api dan Narkoba Usai Kecelakaan di Kawasan Senen