Seorang Tukang Parkir Diamankan Polsek Gedongtengen Yogya Gara-gara Menggelapkan Sepeda Motor yang Parkir, Ini Kronologinya

- Senin, 29 Januari 2024 | 13:30 WIB
Seorang Tukang Parkir Diamankan Polsek Gedongtengen Yogya Gara-gara Menggelapkan Sepeda Motor yang Parkir, Ini Kronologinya

HARIAN MERAPI - Seorang tukang parkir berinisial FB (38) alias Palembang diamankan Unit Reskim Polsek Gedongtengen. Alasannya, ia menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik Ambarini (22) warga Karanganyar.

Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andi Nursanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Purwanto, Senin (29/1) mengatakan, pelaku yang menggelapkan sepeda motor diamankan akhir pekan lalu di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta.

"Saat ini terhadap pelaku yang menggelapkan sepeda motor telah ditahan di rutan Polresta Yogyakarta. Pelaku dijerat Pasal 372/KUHP tentang penggelapan," kata Kompol Andi.

Baca Juga: Tidur Bersama Ibunya, Balita di Pemalang Jawa Tengah Hilang, Tim SAR Semarang Susuri Sungai

Dijelaskan, peristiwa penggelapan itu bermula saat korban hendak pulang ke Karanganyar menggunakan kereta. Korban lantas menitipkan sepeda motor ke tukang parkir tidak resmi yang berada di Jalan Jlagran lor.

Pelaku menyakinkan korban, kalau tempat parkir yang dijaga bisa untuk 24 jam. Namun syaratnya, kunci sepeda motor harus ditinggal untuk memudahkan pemindahan dan pelaku juga menjamin keamanannya.

"Karena korban buru-buru untuk naik kereta, akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan meninggal kunci motor. Saat parkir korban juga tidak diberi karcis parkir," jelasnya.

Selanjutnya, pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB, korban naik kereta. Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh pelaku untuk menggadaikan sepeda motor itu kepada seseorang di wilayah Gedongtengen Rp 1 juta.

Baca Juga: Sanilah Bunuh Diri Masuk Sumur di Jepara, Berhasil Dievakuasi Tim SAR Namun Sudah Tak Bernyawa

Uang hasil gadai motor digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pagi harinya saat korban kembali dari Karanganyar ingin mengambil motor ternyata sudah tidak ada.

Korban berusaha mencari di sekitar lokasi, tapi tidak juga ditemukan. Sadar menjadi korban penggelapan, korban lantas melapor ke Polsek Gedongtengen. Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan.

Dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku penggelapan. Tidak mau buruannya lepas, petugas bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga: Viral mayat mengapung terikat jeriken di Teluk Prigi, Polairud masih menyisir

"Saat ditangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku kita bawa untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor yang telah digadaikan," katanya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar