NARASIBARU.COM - Kendal - Seorang oknum guru diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya di sebuah SD Negeri Tampingan, Boja Kendal.
Terungkapnya ulah sang guru S(43) setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya di ruang perpustakaan sekolah ke p ada orang tuanya diteruskan ke Polres Kendal. Kasus pencabulan melibatkan oknum guru itu oleh Polres Kendal dilaporkan ke Polda Jateng.
Baca Juga: Jokowi Diagendakan Bermain Sepak Bola dengan Anak-anak di Lapangan Joho Sukoharjo
Kasi Humas Polres Kendal IPDA Deni Herawan dalam keterangannya menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap S yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut, Senin (29/1/2024).
"Tindak asusila dari S tersebut dilakukan dua kali pada tanggal 16 September dan 11 Desember 2023 di ruang perpustakaan serta ruang kelas SD Negeri Tampingan Kecamatan Boja," jelas IPDA Deni Herawan.
Nasib jelek korban saat guru S meminta datang ke perpustakaan sekolah. Korban sesampai di perpustakaan, lalu disuruh masuk. Kemudian, pelaku memeluk, mencium dan menggerayangi payudara setelah menutup pintu perpustakaan. Tidak berhenti disitu saja. Pelaku mengeluarkan kemaluan menggauli siswi anak didiknya yang masih dibawah umur.
Baca Juga: Drama Babak 16 Besar Piala Afrika, Pantai Gading Tumbangkan Senegal
Korban sehabis dicabuli merasa kesakitan mengeluh kepada ibunya. Sang ibu kaget. Dengan kejadian itu orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu kepada pihak sekolah. Yang kemudian di teruskan ke Polres Kendal untuk mengadu.
Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal tidak tinggal diam. Sebelum menyentuh terhadap pelaku, Unit III PPA mengajak korban ke rumah sakit untuk menda p stan visum et repertum dan memeriksa para saksi. Selain itu melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan bukti serta menangkap tersangka S.
Baca Juga: Gaji Hanya Rp 1,2 Juta, Begini Tugas KPPS Pemilu 2024
'Menindak lanjuti laporan tersebut tanggal 20 Januari 2024. Pada Hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Unit III PPA dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kendal melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka S di Rumah pelaku di Desa Bebengan, Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dan kemudian tersangka diamankan di Mapolres Kendal", jelas IPDA Deni Herawan.
Penyidik yang menangani kasus pencabulan itu menyita barang bukti diantaranya satu buah kerudung warna putih,satu buah baju lengan panjang warna putih/seragam SD, satu buah rok panjang warna merah/seragam SD, satu buah BH warna merah,satu buah celana dalam warna hijau. Selain itu satu buah kaos lengan panjang warna hijau, satu buah celana panjang warna coklat, satu Unit Handphone merk OPPO,satu Unit Laptop Merk HP, dan satu Unit Sepeda motor Jenis Yamaha VIXION.
Baca Juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Usai Postingan Salam Dua Jari Viral di Medsos
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana dengan Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara.(Cry)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan Pakai Celurit
Cerita Detik-detik Mencekam Ketua Komnas HAM Papua Ditembaki KKB: Kami Ditembaki dari Seberang Sungai
Camat Padang Selatan Digerebek Istri Sah, Diduga Lagi Asyik Selingkuh dengan Staf di Rumah
Pengacara Ketahuan Bawa Senjata Api dan Narkoba Usai Kecelakaan di Kawasan Senen