Menjelang pemilu 2024 pada (14/2/2024), sebanyak 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik serentak. Masa kerja anggota KPPS, berdasarkan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, yaitu selama 1 bulan, terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPPS akan menerima sejumlah gaji atau honor atas pengabdiannya selama masa persiapan hingga pemilu berlangsung. Tentu asumsi bahwa KPPS hanya bekerja 1 hari saat pemilu itu tidak benar ya!Baca Juga: Besaran Gaji KPPS Mencapai 2 Juta, Benarkah? Simak Besaran Gajinya Berikut Ini!
Belakangan ini, gaji KPPS tengah menjadi sorotan. lantaran, gaji yang diterima anggota KPPS mengalami kenaikan hingga 2 kali lipat dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2019 atau 5 tahun sebelumnya, anggota KPPS hanya menerima upah 500.000, untuk masa bakti satu bulan. Sementara itu, kini di tahun 2024, anggota KPPS dapat menerima upah hingga 1.100.000.
KPPS di tahun 2019 menerima gaji Rp 550.000. Sementara masing-masing anggotanya mendapat bayaran Rp 500.000. Besaran gaji tersebut menyesuaikan tugas dan wewenang yang dijalani.
Sungguh menjadi angka yang menggiurkan bagi kaum pencari cuan yaa!
Peningkatan gaji KPPS untuk Pemilu 2024 sendiri tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang mengatur tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Keputusan ini, dilatarbelakangi, oleh besarnya tanggung jawab dan beban tugas yang harus ditanggung setiap anggota KPPS. Baca Juga: Berikut Kesalahan Bagi Mahasiswa Saat Mendaftar Magang
Peran KPPS dalam keberhasilan penyelenggaraan pemilu sangatlah penting. Hal ini berkaitan dengan tugasnya yang termasuk sebagai berikut:
- Memastikan pemilih mempunyai hak pilih
- menyusun daftar pemilih
- membagikan surat suara
- menghitung suara setelah proses pemungutan suara selesai
- Membuat laporan hasil pemungutan suara
- menjaga keamanan tempat pemungutan suara
Setelah melihat beban tugas yang ditanggung anggota KPPS, tentu bukan satu hal yang mudah untuk menjalankannya. Oleh karena itu, wajar jikalau terdapat kenaikan horor bagi anggota KPPS.
Selamat menjadi pengabdi demokrasi, jangan sampai golput !
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarbuana.com
Artikel Terkait
Korban Penipuan Kacab Maybank Rp30 Miliar Meninggal Dunia, Depresi Berujung Serangan Jantung
Berkedok Ritual, Dukun Cabul di Serang Setubuhi Wanita yang Terjerat Utang
Fenomena Bulan Merah Darah Muncul di Malam Ramadhan 2025, Pertanda Apa?
Viral Lumpur Lapindo di Sidoarjo Berhenti Menyembur, Begini Penjelasan Pakar