KLIKANGGARAN— Presiden Joko Widodo telah resmi merilis kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024.
Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 ini dirilis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang berisi tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Kenaikan gaji PNS dan PPPK ini ditandatangani Presiden sejak 26 Januari 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Realisasikan Kenaikkan Gaji Pokok TNI dan Polri, Ini Besarannya
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar delapan persen. Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pada penyampaian Laporan Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).
Melansir rri.co.id, diketahui besaran gaji PNS terakhir diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan IA dengan besaran Rp1.560.800-Rp2.335.800.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan IA naik menjadi Rp1.685.700-Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVE
Daftar Gaji PNS 2024:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900-2.901.400
Baca Juga: Puluhan Anggota KPPS Cilacap Keracunan Usai Santap Menu Konsumsi Saat Bimtek
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Terungkap Identitas Penumpang Alphard Putih Saat Insiden Patwal Tendang Pemotor di Puncak
Eks Kasat Reskrim Teluk Bintuni Hilang Tanpa Jejak: Keluarga Merana, Kapolres Malah Dapat Promosi
Penemuan Kerangka Manusia di Aspol Gresik Belum Ada Titik Terang, 15 Anggota Polisi Diperiksa
Senyum Hasto di Sidang Perdana Kasus Dua Perkara