Dapat Imbalan Rp1 Miliar dan Liburan ke Thailand, Aliran Uang Narkoba Miming Diungkap Teman Sekolah di Malang

- Rabu, 31 Januari 2024 | 08:01 WIB
Dapat Imbalan Rp1 Miliar dan Liburan ke Thailand, Aliran Uang Narkoba Miming Diungkap Teman Sekolah di Malang

BANJARMASIN – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama yang menyeret sang ayah, Lian Silas sebagai terdakwa kian benderang.

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (30/1), blak-blakan mengaku pernah mengirimkan uang kepada Silas. Ia adalah saksi Tri Wahyuning Tirto Handono. Saat ini, Tirto menjadi terdakwa dan ditahan di Lapas Kelas I Malang dengan kasus TPPU Miming.

Dalam kesaksiannya, Tirto diminta Miming membuat delapan rekening tabungan. Uang di rekening tersebut diperintahkan untuk ditransfer ke Lian Silas. “Nominalnya saya lupa. Ada sekitar empat sampai lima kali,” bebernya.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Silas, Begini Reaksinya Setelah Keluar Sidang

Tak hanya bertugas mentransfer uang, Tirto juga mengaku turut membantu Miming dalam pengurusan aset berupa tanah dan ruko. Ada lima sertifikat tanah yang dikuasai Miming atas nama dirinya. Aset itu tersebar di beberapa daerah, salah satunya di Kota Banjarmasin. “Saya pernah ke Banjarmasin bertemu dengan notaris untuk tanda tangan. Saat itu diberi Rp10 juta untuk 5 tanah,” bebernya.

Meski hanya bertugas sebagai pengirim uang dan pengurusan aset, Tirto mengaku mendapat fasilitas liburan tiga bulan ke negara Thailand tahun 2022 lalu. Bahkan ia diberi uang sebesar Rp1 miliar oleh Miming saat bertemu di sana. “Saya disuruh Miming berlibur ke Thailand. Sebagai tanda imbalan karena membantu dia,” terangnya.

Tirto mengatakan mengenal Miming sejak duduk di bangku sekolah SMA di Malang, Jawa Timur. Saat kelas 1, Miming drop out. Bertemu kembali pada tahun 2008 lalu, saat Miming mengikuti turnamen biliar di Kota Malang. “Meski kenal dengan Miming, saya tak mengenal dan belum pernah bertemu langsung dengan terdakwa Lian Silas,” sebutnya.

Baca Juga: Hadiri Sidang Eksepsi Pencucian Uang di Banjarmasin, Kondisi Silas Begini

Majelis Hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menanyakan kondisi fisik Miming saat bertemu Miming pada 2022 lalu. Apakah masih sama dengan foto yang disebar saat ini? “Fotonya sama dengan tahun 2022,” ujarnya.

Lian Silas tak membantah seluruh keterangan yang disampaikan Tirto. Baik perihal adanya transfer, maupun soal sertifikat tanah. “Benar yang mulia,” tutur Silas.

Seperti diketahui, perihal transferan uang hasil narkotika dari Miming ke Silas diungkap pula oleh saksi lain di sidang sebelumnya, Yusa Hendriyatmoko. Blak-blakan mengungkap pernah mentransfer duit kepada Lian Silas atas perintah Miming. Nilainya sekitar Rp990 juta. “Jumlahnya ada 69 kali transfer ke Silas. Totalnya sekitar Rp990 juta, atas perintah Fredy,” sebutnya.

JPU dari Kejari Banjarmasin, Habibi mengaku puas atas keterangan saksi yang dihadirkan kali ini. Khususnya mulai terungkap dan terbuktinya ada aliran uang hasil narkotika dari Miming kepada Lian Silas. “Sudah mulai terungkap dari kesaksian para saksi. Akan kami perkuat lagi di kesaksian pekan depan dengan menghadirkan 3-4 orang saksi,” kata Habibi.

Perkembangan Sidang Lian Silas :

- Lima saksi dihadirkan JPU.
- Saksi Tirto Handono mengungkap pernah mentransfer sebanyak 4-5 kali ke Lian Silas.
- Tirto mengaku pernah ketemu Miming tahun 2022 di Thailand.
- Lima sertifikat tanah dan bangunan milik Miming atas nama saksi Tirto.

Editor: Eddy Hardiyanto

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Komentar