Oknum Kepala Desa Ditangkap Aparat Polres Boyolali Saat Sedang Main Dadu

- Rabu, 31 Januari 2024 | 14:01 WIB
Oknum Kepala Desa Ditangkap Aparat Polres Boyolali Saat Sedang Main Dadu

HARIAN MERAPI - Aparat Polres Boyolali menggrebek salah satu rumah di Dukuh/Desa Tegalsari, RT 001 RW 001, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, yang digunakan untuk arema main dadu.

Saat penggerebegan polisi mengamankan sembilan pelaku salah satunya adalah MY, seorang Kepala Desa (kades) setempat, yang tepergok tengah bermain main dadu.

Ironisnya, rumah yang digunakan untuk arena main dadu tersebut adalah milik kepala desa tersebut.

Baca Juga: Kabinet pemerintahan Jokowi dikabarkan tidak kompak, ini tanggapan Istana

“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah kades tersebut,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Rabu (31/1/2024).

Kapolres mengungkapkan dari informasi yang diterima anggota langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Sembilan tersangka yang diamankan yaitu HW, 49, berperan sebagai bandar, TM, 34, berperan sebagai kasir, WR, 44, MLY, 53, KM, 60, WD, 70, GY, 59, NG, 50, berperan sebagai pemasang.

Baca Juga: PN Jaksel kabulkan permohonan praperadilan, penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah, ini konsekuensinya

Sedangkan kades MY, 60, berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp3,28 juta, 13 mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, dan satu buah meja lapak dadu,” katanya.

Ia menyampaikan para tersangka judi dadu dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga: Kondisi Medan Zoo Kian Memprihatinkan, Komisi III DPRD: APBD Kota Medan Rp8,02 Triliun

“Masing-masing tersangka kami terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi, dan untuk bandar judi dan pemasangnya, seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan," kata Petrus.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Komentar