Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Inilah 8 Rekomendasi Satgas PPKS UI untuk Kasus Melki Sedek

- Rabu, 31 Januari 2024 | 14:31 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual,  Inilah 8 Rekomendasi Satgas PPKS UI untuk Kasus Melki Sedek

NARASIBARU.COM- Dalam surat keputusan Rektor UI, Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek, diidentifikasi sebagai pelaku kekerasan seksual. Sanksi administratif berupa skorsing selama enam bulan diberlakukan sebagai tindakan tegas.

Keputusan ini menyorot pentingnya penanganan serius terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Melki Sedek akan menghadapi konsekuensi dari perbuatannya sesuai dengan prosedur yang berlaku di Universitas Indonesia.

Baca Juga: Viral, Ketua BEM UI Melki Sedek Dihukum Skrosing Selama 1 Semester atas Kasus Kekerasan Seksual

Kasus ini juga mencerminkan upaya lembaga pendidikan untuk memberikan keamanan dan perlindungan terhadap mahasiswanya.

Rektor UI, Ari Kuncoro, menandatangani Surat Keputusan (SK) nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024, memberlakukan sanksi skorsing selama satu semester terhadap Melki Sedek.

SK tersebut menyatakan Melki terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan yang dihimpun oleh Satgas PPKS UI. 

"Bahwa Melki Sadek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan yang tekah dihimpun oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI," tulis SK tersebut Rabu (31/1/24). 

Baca Juga: Yuk, Gass! Jalani Kehidupan Kampus dengan Mantap: 8 Tips Seru Buat Mahasiswa

Rektor UI Tetapkan 8 Poin Sanksi Terhadap Melki Sedek Menurut SK Rektor UI No. 49/SK/R/UI/2024

1. Skorsing 1 Semester: 

  • Melki diskorsing selama satu semester tanpa berhubungan dengan korban.
  • Dilarang terlibat dalam kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi, fakultas, dan universitas.

2. Konseling Psikologis:

  • Wajib mengikuti konseling psikologis selama skorsing.
  • Boleh hadir di kampus hanya untuk sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual.

3. Laporan Hasil Konseling:

  • Laporan hasil konseling menjadi dasar SK setelah skorsing.
  • Menandatangani Surat Pernyataan bermaterai tentang tindakan kekerasan seksual dan komitmen tidak mengulangi.

4. Pelayanan Psikis dan Bantuan Hukum:

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarbuana.com

Komentar