SEBEKASI. COM - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal yang terletak di Kp Utan. Rt 01/025.Kelurahan Wanasari. Kecamatan Cibitung. Selasa (30/01/24)
Penyegelan tempat pembuangan sampah ilegal dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dengan dikawal oleh aparat gabungan dari bidang penataan dan penegakan hukum ( Gakum), Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Wanasari dan Kecamatan Cibitung , Kepala unit pelaksana teknis UPTD 3,pengurus Rt dan Rt serta aparat TNI dan Polri.
Baca Juga: Retribusi Sampah Naik, Benarkah Picu Semakin Maraknya TPS Liar?
Adapun lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal sendiri merupakan lahan bekas sawah yang kini menyerupai empang dengan kedalaman sekitar satu meter.
Kini di lokasi empang dengan kedalaman satu meter itu telah ditimbun oleh sampah domestik rumah tangga , hal itu terbukti melanggar Undang- undang no 233 ayat 1.(KUHP) .
M Akbar seorang petugas satpol PP dari Kelurahan Wanasari mengatakan bahwa terkait penutupan akan ber kordinasi dengan RT dan RW terutama dalam hal pengawasan dengan lebih memperketat pengawasan.
Sementara Budi pedagang kelontong juga mengeluh akan keberadaan TPS Liar, menurut Budi Air di sana dulunya bening namun setelah adanya TPS ilegal berubah menjadi keruh.
Baca Juga: Nyari Kutu ( Betawi Punya Cerita)
" Sebelum ada tempat sampah ini air bening tapi sekarang Air jadi kuning " Ucap Budi.
Penertiban dan penutupan Tempat Sampah Ilegal sendiri berjalan kondusif, aman terkendali. Dan ditutup dengan pemasangan plang besi di pintu utama Tempat Pembuangan Sampah ilegal " Ucap nya . ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sebekasi.com
Artikel Terkait
Korban Penipuan Kacab Maybank Rp30 Miliar Meninggal Dunia, Depresi Berujung Serangan Jantung
Berkedok Ritual, Dukun Cabul di Serang Setubuhi Wanita yang Terjerat Utang
Fenomena Bulan Merah Darah Muncul di Malam Ramadhan 2025, Pertanda Apa?
Viral Lumpur Lapindo di Sidoarjo Berhenti Menyembur, Begini Penjelasan Pakar