Cincin Jatuh di Kandang Unggas, 'Bayi Edan' Diringkus

- Rabu, 31 Januari 2024 | 21:31 WIB
Cincin Jatuh di Kandang Unggas, 'Bayi Edan' Diringkus

NARASIBARU.COM - BANTUL - Gara-gara cincinnya tertinggal di kandang itik, NAB yang sering dipanggil Bayi Edan warga Tambalan Pleret Bantul dan temannya ADS (29) warga Balecatur Gamping Sleman diringkus petugas. Kandang tersebut merupakan tempat kejadian perkara dimana keduanya mencuri ternak unggas warga.

Kapolsek Pleret AKP Wiyadi mengungkapkan, NAB dan ADS melakukan pencurian di rumah Mardiono di Kauman Pleret, Sabtu (27/01/2024). Mereka sempat membawa kabur 6 ekor ayam dan itik.

Baca Juga: Dokter Gadungan PSS Ditangkap, Saddam Emiruddin Ungkap Curahan Hati

"Unggas curian tersebut dijual laku Rp 430.000 dan dibelikan minuman keras untuk mabuk-mabukan," ungkap Wiyadi di ruang kerjanya, Rabu (31/01/2024).

Sementara pemilik unggas Mardiono melapor ke Polsek Pleret untuk melacak pelaku pencurian yang telah memasuki kandang unggasnya. Selain itu korban juga menemukan cincin berbatu warna coklat di dekat TKP.

Lalu bersama temannya melacak foto cincin tersebut di Facebook dan mengarah kepada laki-laki warga Tambalan yang sering di panggil Bayi Edan. Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan terhadap NAB dan akhirnya ia mengakui telah melakukan pencurian di rumah Mardiono bersama rekannya ADS.

Baca Juga: 10 Warung Nasi Pecel di Jogja yang Enak, Cocok untuk Jadi Menu Sarapan

"Selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Pleret menangkap ADS di daerah Gandu Sendang Tirto Berbah Sleman. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polsek Pleret," imbuhnya.

Di depan penyidik, mereka juga mengaku bahwa unggas curiannya sudah dijual laku Rp 430.000 dan sebagian sudah dibelikan minuman keras untuk mabuk-mabukan. Dari hasil rekam jejak penyidik, ternyata NAB adalah residivis yang pernah 2 kali terlibat pencurian dan 2 kali menjalani hukuman.

Wiyadi mengatakan, selama ini di Pedukuhan Kauman Pleret sering terjadi pencurian. Maka dengan ditangkapnya Bayi Edan ini, kasus pencurian di Kauman diharapkan bisa reda. (Jdm)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com

Komentar