Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, penangkapan tersebut atas surat perintah penangkapan Nomor Sp. Kap/46/V/2024/Reskrim tanggal 16 Juli 2024.
Kurang dari enam jam setelah mendapatkan laporan, tim langsung menangkap pelaku.
“Awalnya datang korban sendiri ke Polres Pariaman melaporkan kejadian tersebut," kata Rinto, Rabu (17/7/2024).
"Setelah kita mendapat laporan tersebut, kita langsung mengelola dan melakukan pengintaian, kemudian tersangka ditangkap di Korong Matua Nagari Sikucua Timur, Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman,” sambungnya.
Rinto mengatakan, pelaku pemerkosaan ditangkap polisi di sebuah warung kopi kawasan Sikucua Timur. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Ia ditangkap enam jam setelah melakukan aksinya. Saat dibekuk, ia sedang duduk dan minum kopi di sebuah warung,” ujarnya.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap