WNA China yang Diduga Kelola Tambang Ilegal Alason Ratatotok Ditahan Polda Sulawesi Utara

- Jumat, 14 Maret 2025 | 05:35 WIB
WNA China yang Diduga Kelola Tambang Ilegal Alason Ratatotok Ditahan Polda Sulawesi Utara


NARASIBARU.COM -
Warga Negara Asing (WNA) asal China Inisial YL yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, ditahan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara. 

Sebelumnya, di tambang tersebut terjadi kerusuhan yang menewaskan seorang warga bernama Fernando Tongkotow yang biasa dipanggil Edo. 

Hal tersebut dijelaskan Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo saat diwawancarai awak media, Kamis (13/3/2025)

"Untuk WNA tersebut kita sudah amankan," jelasnya.

Polda Sulut bakal memanggil saksi ahli, setelah itu ada gelar perkara. 

"Kalau memang dari pemeriksaan ahli menyatakan yang bersangkutan terbukti terkait masalah penambangan tanpa izin maka kita akan proses hukum," tambahnya.

Ia membenarkan bahwa YL sebelumnya pernah menjalani proses hukum dan divonis bebas oleh hakim. 

Winardi menegaskan Polda Sulut tidak akan toleransi terhadap anggota yang melanggar SOP penindakan, baik itu kode etik maupun pidana. 

Namun warga yang juga menyerang bakal ditindak hukum.

"Jangan sampai ini hal yang dibiarkan terus menerus dan ini tidak boleh terjadi," jelasnya.

Tutup Tambang Ilegal Perkebunan Alason

Polda Sulut akhirnya menutup lokasi tambang ilegal di Perkebunan Alason.

Hal ini ditegaskan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi saat menggelar konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/3/2025).

"Tidak boleh ada penambangan illegal di wilayah Sulawesi Utara, apapun bentuknya. Bahkan jika area itu adalah area yang sudah dibeli dari masyarakat, tapi tetap walaupun itu area sendiri, jika mau menambang harus lewat aturan-aturan yang sudah digariskan oleh Undang-Undang Pertambangan," ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap para pekerja, mereka mengaku sudah bekerja sejak bulan Juni 2024.

Pengelola sekaligus pengawas di lapangan adalah lelaki berinisial YL yang merupakan warga negara asing.

"Terlapor dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar,” pungkasnya.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 tong penampungan karbon, 1 tas plastik merah berisikan karbon, 1 terpal, material tanah dan batu, 1 pipa ukuran 3 inch warna putih, 1 selang ukuran 4 inch warna biru, 1 mesin alkon, 1 selang hos warna merah, dan 1 selang hos warna hitam.

"Kita proses sesuai ketentuan hukum yang ada," jelas Bahagia.

Tambang ilegal yang ditutup ini berukuran 103 meter, lebar 67 meter, dan dalam 4 meter. 

Baca juga: Pemprov Sulawesi Utara Perketat Kerjasama dengan Media, Syarat Harus Terdaftar Resmi di Dewan Pers

Baca juga: Perkuat Sistem, Pemerintahan Hengky Honandar-Randito Maringka di Bitung Bakal Lebih Baik

Kegiatan pertambangan itu dilakukan dengan sistem siram, yaitu material tanah yang mengandung emas dikeruk menggunakan ekskavator, kemudian dimasukkan ke bak penampungan. 

Lalu material dicampur dengan semen dan kapur kemudian dipasang selang hos dan dialirkan dengan air yang bercampur sianida menggunakan alat pompa air. 

Kegiatan penyiraman sekitar satu minggu sampai air yang membawa material emas terikat dan tersaring lewat karbon.(*)

Sumber: tribunnews

Komentar