TERKUAK Hubungan Mahasiswi F dengan AKBP Fajar, Bukan Cuma Sediakan Anak Tapi Ikut Sampai 4 Kali

- Minggu, 16 Maret 2025 | 17:05 WIB
TERKUAK Hubungan Mahasiswi F dengan AKBP Fajar, Bukan Cuma Sediakan Anak Tapi Ikut Sampai 4 Kali


NARASIBARU.COM - Peran mahasiswi inisial F ternyata bukan cuma menyediakan anak-anak untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. 

Sosok mahasiswi F menjadi teka-teki. Wanita muda inisial F turut melakukan kejahatan karena menyediakan anak-anak usia 6 tahun untuk AKBP Fajar. 

AKBP Fajar telah ditangkap atas kasus pelecehan terhadap 3 anak di bawah umur dan satu wanita dewasa. 

Di balik itu, F dan AKBP Fajar memiliki hubungan lain sejak awal perkenalan mereka di aplikasi kencan.

Sebagaimana diketahui, terungkap AKBP Fajar telah mencabuli seorang anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang pada Juni 2024 lalu.

Rupanya tak hanya itu, AKPB Fajar juga telah mencabuli 2 anak lainnya berusia 13 tahun dan 16 tahun, dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.

Di balik pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar terhadap para korbannya, ternyata ada peran yang dimainkan seorang mahasiswi.

Ia adalah wanita berinisal F yang menjadi pemasok korban-korban untuk dicabuli AKBP Fajar.

F berperan untuk mencari korban atas permintaan AKBP Fajar.

Setelah dapat, ia akan membawanya ke hotel untuk ditemukan dengan AKBP Fajar.

Selama melakukan tindakan asusila, AKBP Fajar merekam  aksinya lalu dijual ke situs porno di Australia.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan, F menerima Rp3 juta dari AKBP Fajar usai membawa anak 6 tahun ke hotel.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi.

Korban tersebut adalah anak ibu kos tempat F belakangan tinggal.

Ia juga memberikan korbannya uang Rp7.000 untuk tutup mulut pada orangtuanya.

Aksi bejat AKBP Fajar dan F terbongkar setelah pihak otoritas Australia menemukan video asusila terhadap anak yang diunggah di wilayah Kupang, NTT.

Hubungan F dengan AKBP Fajar

Hubungan F dengan eks Kapolres Ngada itu rupanya tak hanya transaksi jual beli korban pencabulan.

Melansir Poskupang.com, mahasiswi F sudah 4 kali melayani AKBP Fajar di ranjang.

Hubungan keduanya bermula dari berkenalan melalui aplikasi MiChat.

Hingga pada akhirnya F menjadi penyedia korban atas orderan dari AKBP Fajar.

Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

Sedangkan AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

Ia dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal perzinaan di luar ikatan yang sah.

Ia juga disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Apa Motif AKBP Fajar Jual Video Pedofilnya ke Situs Australia?

Dengan pangkat sebagai AKBP dan jabatan Kapolres, banyak pihak terkejut dengan ulah AKBP Fajar menjual video pedofilnya ke situs dewasa Australia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan untuk motif hanya diketahui oleh AKBP Fajar sendiri. 

"Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," kata Truno dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Menurut Truno, bisa saja tersangka berbohong terkait alasan dia melakukan perbuatannya.

Dengan begitu, kata Truno, polisi akan melakukan observasi untuk mencari tahu motif dari perbuatan AKBP Fajar.

"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali," tuturnya.

"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab," imbuh Truno.

 Terpisah, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala mengungkap dugaan motif eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman nekat menjual video kekerasan seksualnya ke situs porno Australia.

Adrianus menduga motif ekonomi menjadi salah satu yang melatar belakangi AKBP Fajar untuk melakukan hal tersebut. "(Dugaan motif) ada dua. Pertama tentu saja ekonomi ya," kata Adrianus dalam Kompas Petang, Kompas TV, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Sementara motif kedua terkait dengan komunitas berisi orang-orang dengan preferensi sama untuk mendapatkan hal-hal berbau seksual.

"Kedua juga adalah berhubungan dengan sesamanya, dengan kata lain, ada satu network dari orang-orang dengan preferensi yang sama, yang lalu memungkinkan untuk pertama bertukar foto dan video, lalu pada saat yang lain bisa bertukan pasangan,"ujarnya.

"Atau bisa juga mendapatkan pengetahuan yang baru tentang hubungan seksual dan lainnya,"sambungnya.

Sebagaimana diberitakan, Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap pada Kamis (20/2) lalu terkait narkoba dan kekerasan seksual.

Ia diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Tak sampai di situ, AKBP Fajar juga mengunggah tindakan bejatnya itu ke salah satu situs porno di Australia.

Namun, video tesebut ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia. Di mana mereka mendapatkan materi kekerasan seksual terhadap anak yang berasal dari Indonesia, tepatnya Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Otoritas Australia pun menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan ke Polri. 

Setelah dilakukan penyelidikan, muncul nama Kapolres Ngada, Fajar yang diduga terlibat. 

Kemudian, usai memastikan alat bukti terpenuhi, tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengamankan dan memeriksa AKBP Fajar. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat orang, yang terdiri dari 3 anak di bawah umur dan satu orang usia dewasa.

Dengan rincian anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.

Sumber: tribunmedan

Komentar