Oknum Polisi di Sikka Pamer Alat Kelaminnya, Bujuk Siswi SMP Berhubungan, Imingi Uang Rp 1 Juta

- Kamis, 20 Maret 2025 | 00:35 WIB
Oknum Polisi di Sikka Pamer Alat Kelaminnya, Bujuk Siswi SMP Berhubungan, Imingi Uang Rp 1 Juta


NARASIBARU.COM 
-  Oknum anggota Polres Sikka, NTT Aipda Ihwanudin Ibrahim ditahan karena diduga mencelecehkan MR sesorang siswi SMP berusia 15 tahun di di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura yang tak lain merupakan tetangga rumah.

Dalam aksi bejatnya, Aipda Ihwanudin meminta korban untuk melayani hasrat bejatnya melalui pesan via WA dengan iming-iming akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000, namun korban tidak menggubrisnya.

Tidak sampai disitu saja, oknum polisi ini juga berkomunikasi melalui video call sambil memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban sembari menaruh uang senilai Rp 50.000,- di dadanya.

Dugaan kasus ini mencuat setelah korban MR bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Sikka pada Rabu, 12 Maret 2025 untuk melaporkan kasus yang menimpah dirinya.

Dalam laporannya, korban MR mengaku menerima pesan melalui WhatsApp video call dari oknum polisi itu yang minta untuk berhubungan badan. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp1 juta.

Mangetahui adanya laporan kasus pelecehan seksual ini, Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) yang mengunjungi rumahnya pada Sabtu, 15 Maret 2025.

“Dia selalu  video Call dengan saya minta untuk berhubungan badan. Saya dijanjikan akan diberikan uang Rp1 juta. Dalam VC itu dia memamerkan alat kelaminnya kepada saya. Namun semuanya saya tidak ladeni,” kata MR.

“Karena terus menerus video call dengan pamer alat kelaminnya, saya terpaksa Screenshot alat kelaminyya yang dipamerkan itu. Hasil screenshot  Itu saya juga lampirkan dalam laporan itu,” tambah MR.

Sudah Ditahan


Kapolres Sikka AKBP Muhamad Mukhson membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan ini oleh oknum anggotanya ini. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Sikka.

“Oknum anggota itu Ihwanudin Ibrahim sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini sementara ditangani bagian Propam. Jika terbukti pasti akan kami berikan sangsi tegas terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ,” AKBP Muhamad Mukson per telp WA ( 19/3).

Sanggsi itu lanjut mantan Kapolres TTU ini antaranya proses hukum internal kepolsian berupa hukuman disiplin atau kode etik berupa PTDH. Namun semua ini masih harus dilihat dari hasil akhir pemeriksaan.

“ Intinya tidak ada yang kebal hukum, termasuk oknum anggota jika terbukti. Sangsi itu baik dari internal kepolisian maupun pidana di pengadilan jika hasil pemeriksaannya nanti terbukti , tegas AKBP Muhamad

Komentar