2 Polisi Terseret Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Satu Orang Brimob Jadi Tersangka, Ini Perannya

- Rabu, 26 Maret 2025 | 06:05 WIB
2 Polisi Terseret Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Satu Orang Brimob Jadi Tersangka, Ini Perannya


NARASIBARU.COM -
Dua polisi berpangkat bintara terseret kasus penembakan tiga personel Bhayangkara Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan di lokasi sabung ayam Way Kanan, Lampung.

Dua bintara polisi ini bernama Aiptu Kapri Sucipto dan Bripka Wayan aktif di Polda yang berbeda. Aiptu Kapri Sucipto bertugas di Brimob Polda Sumsel, sementara Bripka Wayan aktif di Polda Lampung.

Aiptu Kari Sucipto bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka perjudian. Sementara Bripka Wayan masih berstatus saksi meski ikut main judi di lokasi sabung ayam.

Diketahui, dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, dua anggota TNI yakni Peltu Yohanes Lubis dan Kopka Basarsyah atau Kopda Basar ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster kasus.

Peltu Yohanes Lubis untuk kasus perjudian, sementara Kopda Basar sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan Aiptu Kapri ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengikuti judi sambung ayam tersebut.

“KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum,” kata Helmy kepada wartawan di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).

“Satu orang oknum Brimob bernama KP ditetapkan tersangka karena turut terlibat dan mempromosikan judi sabung ayam melalui media sosial,”katanya lagi.

“Saat terjadi penembakan terhadap tiga anggota Polres Way Kanan, oknum Brimob tersebut berada di lokasi kejadian,” ujar Kapolda lagi.

Sementara saksi Bripka Wayan, merupakan anggota Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Saat kejadian tragis sekitar pukul 16.30 WIB, dia sudah pulang dari lokasi. Sebelumnya dia sempat main judi ayam di lokasi tersebut.

“Sehingga kepada anggota Polres Lampung Tengah tadi, yang bersangkutan kita jadikan saksi untuk perkara perjudian dan juga penembakan. Dia saksi dalam arti saksi yang menyatakan dia kenal dan lain sebagainya,” ucap Helmy.

Menurut dia, Bripka Wayan mengakui dan mengetahui perihal adanya kegiatan perjudian sabung ayam tersebut melalui undangan.

“Dalam keterangannya dia mengakui, dia mengetahui bahwa ada undangan, kemudian dia bersama beberapa rekannya dari Lampung Tengah menuju ke lokasi,” ujar Helmy dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Maret 2025.

Tak hanya itu, Wayan juga disebut bersama beberapa rekannya dari Lampung Tengah menuju ke lokasi perjudian sabung ayam.

“Dia tahu siapa pengelolanya, dan lain sebagainya,” ucap Helmy.

Hanya saja, Helmy melanjutkan Wayan saat peristiwa pulang terlebih dahulu dari lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, Kopda Basar dan Peltu Lubis, dua anggota TNI terlibat dalam peristiwa penembakan 3 anggota Polri di Lampung resmi menjadi tersangka. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku penembakan tiga anggota polisi adalah Kopda Basar menggunakan senjata laras panjang SS1 rakitan.***

Sumber: pojoksatu

Komentar